Porosmedia.com, Jakarta – Jaringan aktivis dan organisasi masyarakat yang terhimpun dalam Free Palestine Network (FPN) secara tegas menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan seluruh bentuk hubungan tidak resmi (shadow relationship) serta menolak segala upaya normalisasi dengan Israel dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan FPN menyusul sorotan terhadap laporan riset Misgav Institute for National Security terbitan Mei 2026. Laporan tersebut mengulas dinamika hubungan non-diplomatik kedua negara yang ditengarai mencakup kontak terselubung, kerja sama keamanan, hingga transaksi komersial melalui pihak ketiga dan mekanisme white-labeling.
Sekretaris Jenderal FPN, Furqan AMC, menegaskan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia harus berpedoman teguh pada Pembukaan UUD 1945 yang mengharuskan penghapusan segala bentuk penjajahan di atas dunia. Menurutnya, komitmen membela Palestina tidak boleh sebatas pidato diplomatik atau bantuan kemanusiaan, melainkan wajib diwujudkan dalam kebijakan negara yang konsisten.
”Pemerintah Indonesia harus mendengarkan aspirasi rakyat dan amanat konstitusi. Tidak boleh ada kebijakan ganda—menyuarakan pembelaan terhadap Palestina di forum internasional, namun membiarkan hubungan ekonomi, teknologi, maupun pertahanan berlangsung di belakang layar,” ujar Furqan dalam pernyataan resmi FPN.
Soroti Sektor Pertahanan dan Perdagangan Pihak Ketiga
FPN menyoroti estimasi perdagangan bilateral Indonesia–Israel yang dicatat Israel Central Bureau of Statistics sebesar US111,4 juta pada 2024, serta proyeksi nilai perdagangan tidak langsung yang diperkirakan mendekati US500 juta per tahun melalui transit negara ketiga.
Selain sektor perdagangan komersial, FPN memberikan perhatian khusus pada potensi penyusupan teknologi dual-fungsi (dual-use technology) dan industri militer. FPN meminta Kementerian Pertahanan serta lembaga keamanan nasional untuk menerapkan transparansi penuh terhadap rantai pasok teknologi maupun pengadaan yang berpotensi terhubung dengan produsen pertahanan Israel, seperti Elbit Systems atau entitas afiliasinya.
Ketua Dewan Pakar FPN, Dr. Dina Sulaeman, menambahkan bahwa penolakan normalisasi tidak hanya berkutat pada pembukaan kedutaan besar secara formal, melainkan juga pencegahan penetrasi bertahap melalui investasi, riset kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, pengelolaan air, hingga teknologi pertanian.
”Indonesia adalah negara besar dengan opsi kemitraan global yang sangat luas. Kebutuhan modernisasi teknologi, pertanian, maupun siber nasional dapat dipenuhi melalui kerja sama dengan negara-negara mitra lain tanpa harus mengorbankan prinsip hukum internasional dan nilai kemanusiaan,” kata Dina.
Enam Poin Tuntutan FPN kepada Pemerintah
Sebagai langkah konkret, FPN yang mengklaim memiliki jaringan di lebih dari 67 kabupaten/kota di 31 provinsi serta perwakilan luar negeri merumuskan enam tuntutan utama kepada Pemerintah RI:
- Penolakan Tegas Normalisasi: Menutup rapat peluang pembukaan hubungan diplomatik formal dengan Israel.
- Penghentian Kerja Sama Pertahanan: Menghentikan dan menolak pengadaan baru di bidang persenjataan, drone, radar, keamanan siber, dan teknologi militer, baik langsung maupun melalui perantara.
- Membatasi Riset Strategis: Tidak menjalin kemitraan penelitian dan teknologi sensitif (dual-use) dengan institusi berjejaring Israel.
- Audit Rantai Pasok dan Industri: Melakukan pemindaian dan audit menyeluruh terhadap potensi keterlibatan entitas anak perusahaan, white-labeling, atau konsorsium multinasional.
- Transparansi Perdagangan: Evaluasi bertahap atas komoditas impor serta penyediaan mekanisme keterbukaan informasi publik terkait asal-usul produk teknologi bagi instansi pemerintah.
- Keterbukaan Informasi Publik: Membuka secara akuntabel seluruh bentuk interaksi non-formal yang melibatkan lembaga negara, BUMN, maupun industri strategis demi menjamin kepatuhan terhadap hukum nasional.
FPN mengingatkan bahwa penolakan masyarakat Indonesia terhadap kolonialisme adalah prinsip mendasar yang melintasi batas agama dan golongan. Oleh karena itu, integritas kebijakan politik luar negeri Indonesia harus tetap terjaga secara konsisten di seluruh lini sektor pemerintahan.







