Drama Saling Memaafkan dan Komedi Hukum di Balik ‘Rumah Sampah’ Kita

Avatar photo

Porosmedia.com – Di negeri ini, membangun lembaga atau gerakan sosial dari bawah—dengan cucuran keringat, air mata, hingga pengorbanan personal—terkadang berujung pada komedi paling tragis. Ketika “rumah” yang dirintis sejak dekade lalu tumbuh besar dan wangi, sang perintis mendadak menjelma menjadi sosok tak diundang yang pintunya dikunci rapat dari dalam.

​Kisah ini bermula ketika keputusan pengunduran diri secara resmi dinyatakan per akhir Desember 2024. Niatnya sederhana: menyelesaikan semua hal secara elegan dan bermartabat. Pertemuan awal Januari 2025 yang dihadiri jajaran pengurus, penasihat hukum, hingga kehadiran tokoh agama menyiratkan satu pesan: jalan damai sudah diketuk. Kewajiban dituntaskan, kertas klarifikasi ditandatangani di atas meterai kesepakatan untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Bahkan, demi “kedamaian dan kebaikan bersama”, alokasi 25 persen kepemilikan saham yang dijanjikan sejak era perintisan PT Solusi Rahayu Indonesia rela dilepaskan begitu saja tanpa riak.

Ketika Layar Tangkap Media Sosial Jadi Teror Hukum

​Namun, dalam hukum gaya baru, “perdamaian tertulis” rupanya bersifat sangat fleksibel. Hanya sebulan berselang, di pertengahan Februari 2025, gawai mendadak bergetar membawa Legal Notice. Pemicunya? Sebuah unggahan dari warganet tak dikenal di jagat media sosial. Sang warganet mengutip tangkapan layar artikel berita lama bertahun 2022 saat sang perintis masih menjabat di Koperasi Sampah Bersinar, seraya menambahkan komentar spekulatif yang menyeret-nyeretan instansi kementerian.

Baca juga:  Membangun Kemandirian dari Akar Rumput: Kolaborasi Lima Komunitas Bandung Hadapi Krisis Pangan dan Iklim

​Ajaib. Bagaimana mungkin seseorang dimintai pertanggungjawaban hukum atas komentar atau unggahan pihak asing di media sosial yang sama sekali di luar kendali kontrol dirinya? Apakah kini setiap jejak digital masa lalu yang dikutip warganet secara acak otomatis menjadi delik kesalahan pribadi sang mantan pengurus?

Pintu Terkunci dan Tembok Bisu

​Ikhtiar damai seolah bertepuk sebelah tangan. Ketika ruang dialog dicoba dibuka melalui fasilitas komunikasi Polresta dan arahan penasihat hukum pihak pelapor agar disampaikan permohonan maaf tertulis—yang murni demi asas kerendahan hati dan ketulusan jiwa—keinginan berjumpa langsung justru membentur dinding tebal.

​Pesan WhatsApp membisu, sambungan telepon tak bersambut. Percobaan mendatangi kediaman maupun kantor secara langsung oleh perwakilan keluarga, orang tua, hingga anak-anak pun harus berujung pada pintu yang tak kunjung terbuka. Sementara itu, pihak pelapor teknis di lapangan menyatakan posisi yang tak kalah unik: sekadar menjalankan arahan atasan dan siap mencabut laporan jika ada petunjuk dari pimpinan tinggi.

​Sebuah lingkaran absurd: yang di bawah menunggu arahan atas, yang di atas enggan membukakan pintu untuk berdialog.

Baca juga:  Status Hukum Rampung, Teras Cihampelas Dihibahkan ke Pemprov Jabar untuk Dibongkar Total

Merawat Asosiasi Moral di Atas Dialektika Hukum

​Pelajaran terpenting dari dinamika ini bukanlah soal perebutan materi, angka kepemilikan saham, atau gengsi kedudukan. Ini adalah refleksi mendalam bagi dunia gerakan sosial dan penggiat lingkungan di Tanah Air. Betapa rapuhnya konsensus kekeluargaan di hadapan formalitas hukum, dan betapa mudahnya sebuah pengabdian bertahun-tahun terhapus oleh narasi perselisihan yang dipaksakan.

​Melalui tulisan ini, pintu maaf dan ketulusan dialog tetap direntangkan seluas-luasnya demi mengedepankan nilai kasih dan kemanusiaan. Sebab bagaimanapun juga, energi dan perhatian bangsa ini terlalu berharga jika habis terkuras oleh friksi internal, di saat persoalan kelestarian lingkungan dan ujian ekologis nasional memerlukan kerja kolektif yang jauh lebih mendesak.