Porosmedia.com, Bandung – Penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret Terdakwa Febrianti Fei kini memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Publik kini menyoroti bagaimana fakta-fakta persidangan akan membuktikan tuduhan kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai Rp1,05 miliar di tubuh pengelola Bank Sampah Bersinar tersebut.
Dalam perkara bernomor registrasi 510/Pid.B/2026/PN Bdg, pihak pelapor mengambil sikap terukur dan menyerahkan seluruh substansi pembuktian kepada majelis hakim yang mengadili perkara.
Kuasa Hukum Pelapor, Alvin Wijaya Kesuma, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk tidak berspekulasi di luar koridor persidangan dan fokus mengawal jalannya peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
”Dari prinsipal saya tidak ada komentar. Kalau dari saya, kita lihat saja hasil dari persidangan Febrianti Fei, apakah terbukti atau tidak,” ujar Alvin Wijaya Kesuma, S.H., M.H. saat dikonfirmasi porosmedia.com, Jumat (7/8/2026).
Dialektika Hukum: Beban Pembuktian di Meja Hijau
Sikap hati-hati dari pihak pelapor menegaskan bahwa fokus utama kini berada pada kekuatan alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tanggapan pembelaan (eksepsi/pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepastian hukum atas sangkaan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan bergantung pada validitas lima alat bukti sah, yakni:
- Keterangan saksi-saksi kunci (termasuk jajaran pengurus dan audit internal),
- Keterangan ahli akuntansi audit/forensik keuangan,
- Petunjuk dokumen audit keuangan serta transaksi rekening,
- Surat dan dokumen legalitas operasional perusahaan,
- Keterangan terdakwa di depan persidangan.
Prinsip dasar actori incumbit probatio—siapa yang mendalilkan atau menuduh dialah yang wajib membuktikan—menjadi tolok ukur utama. Pihak pelapor meyakini bahwa fakta persidangan akan membuka secara benderang alur pencatatan keuangan dan kewenangan operasional yang disangkakan.
Pengawasan Publik dan Transparansi Lembaga
Di sisi lain, perkara ini tidak sekadar mengenai pertanggungjawaban pidana perseorangan, melainkan juga menyangkut akuntabilitas tata kelola lembaga pengelola sampah/lingkungan hidup yang melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Proses peradilan yang terbuka untuk umum di PN Bandung diharapkan mampu mengurai secara detail:
- Validitas Audit Keuangan: Apakah angka kerugian Rp1,05 miliar didasarkan pada audit independen yang komprehensif.
- Unsur Kesengsaraan/Niat Jahat (Mens Rea): Adanya pemisahan tegas antara kesalahan administratif pengelolaan versus tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya vonis majelis hakim. (Red)







