Poroamedia.com, Bandung – Sengketa hukum yang melingkupi pengelolaan Bank Sampah Bersinar dan PT Solusi Rahayu Indonesia terus menyedot perhatian publik. Perkara yang kini masuk ke ranah pidana di pengadilan tersebut memicu pertanyaan mendasar terkait tata kelola internal, konsistensi upaya perdamaian, hingga batas tegas antara ranah keperdataan korporasi dengan tuduhan tindak pidana.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerintah, Wempy Syamkarya, menilai bahwa posisi Fifie Rahardja—sebagai pihak yang disebut-sebut berada di balik pelaporan hukum ini—perlu diuji secara kritis oleh publik. Menurutnya, fokus perhatian masyarakat bukan pada ranah personal atau motif individual tanpa bukti, melainkan pada aspek prosedural, transparansi keuangan, serta konsistensi sikap dalam proses hukum.
”Perkara ini masih berjalan di pengadilan, sehingga seluruh dugaan harus ditempatkan sebagai pertanyaan publik dan kritik berbasis fakta, bukan sebuah vonis. Namun, publik berhak menuntut kejelasan dan transparansi atas sejumlah poin krusial yang selama ini menggantung,” ujar Wempy Syamkarya saat diwawancarai Porosmedia.com.
Konsistensi Akta Perdamaian dan Jalur Pidana
Wempy membeberkan, salah satu titik krusial yang paling membutuhkan penjelasan terbuka adalah terkait dinamika kesepakatan damai. Jika benar pernah tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa pada 10 Januari 2025, maka ada implikasi hukum dan moral yang perlu dibuka secara terang benderang.
”Publik berhak meminta penjelasan: apa isi lengkap kesepakatan tersebut? Apakah mencakup klausul penghentian sengketa atau pencabutan laporan? Mengapa proses pidana tetap berjalan setelah ada kesepakatan, dan apakah ada dugaan pelanggaran baru yang dijadikan dasar pelaporan?” tegas Wempy.
Ia juga menyoroti klaim pemberitaan mengenai pengalihan 25 persen saham oleh pihak terdakwa (Fei) sebagai bagian dari ikhtiar mengakhiri konflik. “Klaim-klaim seperti ini tentu tidak boleh berhenti di ranah wacana. Harus diuji secara valid melalui dokumen keperdataan dan akta resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak,” lanjutnya.
Selain itu, Wempy mempertanyakan urgensi penggunaan jalur pidana dalam konflik yang berakar dari hubungan kerja sama, tata kelola perusahaan, hak akses rekening, hingga mekanisme aliran dana internal.
”Kritik utamanya bukan melarang seseorang melapor ke polisi. Namun, apakah instrumen pidana ini dijadikan jalan utama sebelum mekanisme perdata, audit independen, mediasi, atau penyelesaian internal korporasi ditempuh secara tuntas? Kita harus bisa membedakan mana dugaan penggelapan, mana wanprestasi atau sengketa kewenangan, dan mana yang murni persoalan administrasi,” paparnya.
Transparansi Angka Kerugian Rp1,05 Miliar
Poin tajam lain yang disoroti Wempy adalah angka kerugian senilai Rp1,05 miliar yang mengemuka dalam surat dakwaan. Tanpa adanya eksplanasi mendalam mengenai rekonstruksi kerugian tersebut, narasi angka berisiko membentuk opini sepihak sebelum pembuktian materiil di persidangan.
Fifie Rahardja beserta pihak pelapor diimbau untuk membuka ruang transparansi terkait:
- Rincian Sumber Dana: Asal-usul, tanggal, dan lalu lintas transaksi pada rekening yang dipersoalkan.
- Kewenangan dan Legalitas: Keabsahan kewenangan pengelolaan dana serta identitas penerima manfaat (beneficial owner).
- Audit Eksternal: Ada tidaknya hasil audit independen yang melandasi angka Rp1,05 miliar tersebut secara akuntabel.
”Surat dakwaan baru merupakan kewenangan penuntut umum dan belum membuktikan kesalahan seseorang. Sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), kerugian Rp1,05 miliar itu wajib diuji keabsahannya secara sah dan meyakinkan di muka sidang,” ujar Wempy.
Potensi Conflict of Interest dan Dampak Gerakan Lingkungan
Di sisi lain, posisi kepemilikan dan kewenangan Fifie Rahardja dalam struktur organisasi Bank Sampah Bersinar maupun PT Solusi Rahayu Indonesia juga tak lepas dari kecermatan analisis publik.
Wempy menilai, klarifikasi mengenai kedudukan Fifie—apakah sebagai pendiri, pemegang saham, komisaris, pengurus, atau sekadar pemegang hak merek—sangat menentukan legalitas tindakan hukum yang diambil.
”Meskipun hak atas merek terdaftar atas nama pribadi, kepemilikan merek tidak secara otomatis menjawab keabsahan kewenangan atas aliran dana korporasi, kepemilikan saham, ataupun keputusan manajemen. Publik perlu tahu, apakah pengaduan ini diajukan atas nama pribadi, institusi, atau badan hukum,” tambahnya.
Hal yang tak kalah penting, lanjut Wempy, adalah sikap terhadap upaya mediasi yang pernah dilangsungkan, termasuk proses yang sempat memfasilitasi para pihak di Universitas Telkom. Ia mempertanyakan pihak mana yang menghentikan proses musyawarah tersebut dan apakah ada ikhtiar penyelesaian berkeadilan (restorative justice) yang sempat ditawarkan.
Sebagai figur yang erat kaitannya dengan narasi gerakan lingkungan, konflik internal ini dinilai berdampak langsung terhadap ekosistem sosial: mulai dari nasabah bank sampah, pekerja, relawan, hingga keberlanjutan kemitraan UMKM.
”Kekhawatiran bahwa kriminalisasi atas dinamika internal korporasi dapat menjadi preseden buruk bagi pegiat lingkungan memang tidak boleh serta-merta diklaim sebagai kebenaran tanpa bukti persidangan. Namun, kekhawatiran publik tersebut adalah alasan kuat mengapa Fifie Rahardja dan pihak terkait perlu menyampaikan komunikasi publik secara jujur, transparan, dan terukur,” tutup Wempy Syamkarya.







