Porosmedia.com, Bandung – Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,05 miliar yang kini bergulir cepat hingga memasuki tahap P21 dan persidangan menuai sorotan kritis dari pemerhati publik. Dinamika penanganan perkara yang terkesan kilat ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perkara tersebut murni tindak pidana, atau sekadar sengketa internal yang dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana?
Aktivis dan pemerhati sosial dari lembaga Roemah Bangsa, Hadi Lesmana, menilai terdapat indikasi kuat bahwa persoalan ini bermula dari dinamika internal dan miskomunikasi manajerial yang belum tuntas.
Menurut Hadi, ketidakselarasan antarindividu serta faktor ketidaksukaan personal berpotensi memicu eskalasi masalah hingga bermuara pada dugaan pengkriminalisasian salah satu pihak.
”Dugaan penggelapan sebesar Rp1,05 miliar ini perlu dibedakan secara tegas, apakah murni ada mens rea (niat jahat) penggelapan, atau sebatas kelalaian manajerial (managerial negligence),” ujar Hadi Lesmana saat diwawancarai Porosmedia.com.
Ia menambahkan, dalam tata kelola keuangan, kerap terjadi kondisi di mana pencatatan terlewat, lupa didokumentasikan, atau tidak dilaporkan secara administratif—kondisi yang secara teknis akuntansi dikenal sebagai omisi.
”Jika akar permasalahannya adalah mismanajerial atau omisi pencatatan, maka koridor penyelesaian yang paling tepat secara hukum adalah domain perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Soroti Kecepatan Proses dan Penegakan Hukum
Selain substansi perkara, Hadi juga menyoroti akselerasi penanganan kasus yang dinilai sangat cepat hingga tahap P21 dan pelimpahan ke pengadilan. Menurutnya, publik wajar membandingkan kontrasnya kecepatan penanganan perkara ini dengan sejumlah kasus hukum besar lainnya di tanah air yang kerap berlarut-larut meski alat bukti telah disita.
Kendati demikian, fokus kini tertuju pada jalannya proses pembuktian di muka persidangan. Keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta fakta-fakta persidangan akan menjadi kunci mendasar bagi majelis hakim dalam menggali kebenaran materil.
”Kita mempercayakan penuh kepada majelis hakim. Kecakapan, kejelian, dan integritas hakim sangat diuji untuk melihat apakah ada kehendak pidana atau sekadar sengketa administrasi, sehingga dapat melahirkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Hadi.
Peluang Tuntut Balik Jika Tidak Terbukti
Hadi Lesmana juga mengingatkan dampak hukum jangka panjang dari perkara ini. Jika di akhir persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan tidak bersalah (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), maka ruang hukum bagi pihak terdakwa untuk memulihkan nama baik sangat terbuka lebar.
”Apabila tidak terbukti ada tindak pidana, maka pihak yang dirugikan sangat pantas dan memiliki hak konstitusional untuk melakukan upaya hukum balik terhadap pelapor, baik secara pidana atas dugaan pencemaran nama baik maupun gugatan perdata atas kerugian yang dialami,” pungkas Hadi Lesmana. ***







