Langkah Menuju Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sumedang

Avatar photo

Porosmedia.com, – Sumedang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, kembali menerima usulan pemekaran desa dari salah satu Desa di wilayah barat Kabupaten Sumedang. Menurut data dari DPMD Kabupaten Sumedang, desa yang telah resmi mengajukan permohonan pemekaran desa itu, adalah Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Berdasarkan surat permohonannya, Pemerintah Desa Cigendel ini diketahui telah mengajukan permohonan untuk dimekarkan menjadi dua desa, yakni Desa Cigendel sebagai desa induk, dan Desa Riksa Jaya sebagai desa baru.
Informasi soal usulan pemekaran desa ini, dibenarkan juga oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi. “Iya betul, kami memang telah menerima usulan tersebut. Desa Cigendel ini, mengajukan permohonan untuk dimekarkan menjadi dua desa dengan Desa Riksa Jaya,” ujar Dadang, Rabu, 22 Januari 2025. Dadang menyebutkan, usulan pemekaran desa dari Pemdes Cigendel tersebut, telah disampaikan juga ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan, tim dari Pemprov Jabar, sekarang sudah mulai melakukan verifikasi administrasi ke desa bersangkutan. “Usulan pemekaran desa dari Desa Cigendel ini, sekarang sedang dalam proses verifikasi administrasi oleh tim dari provinsi,” ucap Dadang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang (@kec_pamulihan)


Menurut Dadang, Desa Cigendel ini memang telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, sebab berdasarkan data kependudukan dari Disdukcapil Sumedang, jumlah penduduk di Desa Cigendel itu tercatat sudah mencapai 3.000-an Kepala Keluarga (KK).”Salah satu syarat untuk mengusulkan pemekaran desa itu, jumlah penduduknya minimal harus 2.400 KK. Jadi kalau nanti dimekarkan menjadi dua desa, desa yang barunya itu minimal harus memiliki penduduk 1200 KK,” ujar Dadang. Sedangkan untuk penentuan batas wilayahnya, sambung Dadang, batas desa yang diajukan dalam permohonan tersebut adalah jalan nasional. Artinya, apabila Desa Cigendel itu jadi dimekarkan, maka batas desa antara Desa Cigendel dengan Desa Riksa Jaya itu adalah Jalan Nasional Bandung-Sumedang.

Dadang menuturkan, usulan pemekaran desa yang disampaikan Pemdes Cigendel ini, tentunya telah melalui proses musyawarah di tingkat desa dengan melibatkan sejumlah unsur masyarakat di dalamnya. Untuk itu, bagi desa-desa lainnya yang ingin mengusulkan pemekaran desa, DPMD Sumedang menyarankan agar melakukan sosialisasi dan musyawarah terlebih dahulu di tingkat desa. Termasuk, harus mengecek data jumlah penduduk, apakah layak untuk dimekarkan atau tidak. “Jika melihat data jumlah penduduk dari Disdukcapil Sumedang, saat ini tercatat ada sekitar 28 desa yang dinilai memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pemekaran desa. Jadi untuk sekarang, baru ada satu desa yang telah resmi mengusulkan pemekaran, kalau Desa Mekarjaya (Sumedang Utara) kabarnya baru melakukan sosialisasi,” ucap Dadang.(ayz)

Baca juga:  Saep Copet Dan Junaedi Pemeran Preman Pensiun Apresiasi Cimahi Menari