Dugaan Penggelapan Rp1,05 Miliar Pegiat Sampah Fei Febrianti: Antara Proses Hukum, Upaya Damai, dan Sorotan Publik

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Penahanan pegiat pengelolaan sampah inovatif, Fei Febrianti SR, di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Bandung (Sukamiskin) memicu perhatian publik Jawa Barat. Perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp1,05 miliar yang melibatkan manajemen Bank Sampah Bersinar (BSB) dan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM) kini berada di persimpangan jalan antara penegakan hukum di kepolisian, upaya restorative justice, serta reposisi netralitas dari pemerintah daerah.

Duduk Perkara: Kronologi Versi Bank Sampah Bersinar

​Kuasa hukum Bank Sampah Bersinar (BSB), Alvin, memaparkan kronologi yang menjadi dasar pendaftaran laporan polisi oleh kliennya. Menurut Alvin, perselisihan ini bermula saat Fei mendirikan PT INGRAM pada tahun 2019 dengan alamat dan domisili hukum yang sama dengan BSB.

​Alvin menyebut pendirian perseroan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Fifie Rahardja selaku pendiri BSB sejak 2014, sementara Fei baru bergabung di BSB pada 2019. Persoalan kemudian meruncing setelah dilakukannya pemeriksaan keuangan internal.

​”Pihak kami menduga terdapat aliran dana dari sejumlah vendor yang seharusnya masuk ke rekening BSB, namun dialihkan ke rekening PT INGRAM maupun rekening pribadi yang bersangkutan. Total kerugian yang kami laporkan ke Polda Jawa Barat sekitar Rp1.050.000.000,” ujar Alvin.

Alvin menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, upaya mediasi telah dilakukan dan pihak terlapor sempat berjanji mengganti kerugian, namun belum terealisasi. Langkah hukum ke Polda Jabar diambil demi menjaga integritas perusahaan serta hak-hak karyawan.

​Di samping itu, Alvin menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak kuasa hukum Fei tetap terjalin baik. Ia juga meluruskan spekulasi publik terkait nama Cun Cun Wijaya, dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara yang sedang diproses.

Baca juga:  Seorang Suami Tega Bakar Istrinya Hanya Gara-gara Tidak diberi Uang

Kuasa Hukum Fei Tempuh Jalur Restorative Justice

​Di sisi lain, tim kuasa hukum Fei Febrianti SR, Ronald, membenarkan bahwa pihaknya bersama keluarga besar Fei sedang berupaya menempuh jalur penyelesaian secara damai melalui mekanisme pemulihan keadilan (restorative justice).

​Ronald menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai iktikad baik untuk menyelesaikan perselisihan internal tanpa mengabaikan koridor hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

​”Kami bersama keluarga besar Ibu Fei sedang melakukan upaya perdamaian atau restorative justice. Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya secara serius,” ungkap Ronald.

Sikap Pemerintah: Tegaskan Ranah Murni Business to Business (B2B)

​Menanggapi sorotan publik terhadap figur yang selama ini aktif dalam program pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan posisi netralitas mereka.

​Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Jumat, 24 Juli 2026, dalam acara Apel Siaga Jabar Berseka yang dihadiri  Mentri Koridor Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jabar KDM dalam agendanya menegaskan bahwa pemerintah menolak masuk ke dalam pusaran konflik internal manajemen antar individu dan tetap berfokus pada pemenuhan kontrak kerja sama secara institusional.

​”Saya tidak berurusan dengan individu, saya berurusan dengan PT INGRAM secara lembaga. Kalau masalah pribadi atau internal mereka, silakan diselesaikan sendiri. Pemerintah tidak boleh ikut campur dalam business process internal,” tegas Farhan di sela-sela acara Apel Siaga ‘Jabar Berseka’ di Sport Jabar Arcamanik, Bandung.

Baca juga:  Gerakan Ilegal di PPMI Berkedok Munaslub Berpotensi Pidana

Farhan menjelaskan, selama kewajiban pengelolaan sampah sesuai kontrak—seperti reduksi cepat volume sampah, teknologi anaerob untuk ekonomi sirkular, dan insinerator kapasitas 10 ton bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung—tetap terpenuhi, kerja sama institusional akan berjalan sesuai koridor hukum.

​Di lokasi yang sama, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyikapi persoalan ini dengan cermat. Ia menyatakan perlu melihat secara utuh konteks permasalahan yang terjadi.

​”Konteksnya harus saya lihat dulu ya, apakah ada kaitan dengan urusan personal atau bagaimana. Persoalan ini akan saya lihat secara keseluruhan,” kata Dedi Mulyadi.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi informasi lebih lanjut. “Untuk memahami kasus ini secara keseluruhan, saya akan cek dan ricek,” singkat Herman.

Sorotan Pegiat Lingkungan: Isu Kriminalisasi dan Rekam Jejak

​Dua sisi sudut pandang juga muncul dari kalangan komunitas dan aktivis lingkungan hidup di Jawa Barat. Sejumlah pegiat menyayangkan proses hukum yang menimpa Fei dan menilai ada potensi dugaan kriminalisasi terhadap figur yang dinilai berkontribusi nyata dalam isu sampah perkotaan.

​Pegiat lingkungan Jawa Barat, Yan Rizal, berpendapat bahwa penyelesaian masalah ini seyogianya dapat mengedepankan pendekatan internal dan musyawarah.

Baca juga:  Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang

​”Ini kental nuansa kriminalisasi. Kalau bisa diselesaikan secara internal, jangan mengutamakan dorongan untuk memenjarakan orang. Sudah cukuplah penderitaan Fei yang selama ini punya banyak kiprah positif dalam penanggulangan sampah perkotaan. Saya percaya ada hikmah besar dari peristiwa ini,” tutur Yan Rizal.

Catatan Redaksi & Asas Praduga Tak Bersalah

​Hingga berita ini diturunkan, Fei Febrianti SR dilaporkan telah menjalani proses penahanan dalam rangka penyidikan di Polda Jawa Barat, sementara upaya mediasi damai masih diupayakan oleh pihak kuasa hukum.

Redaksi porosmedia.com menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Seluruh informasi yang disajikan berada dalam koridor hukum dan porsi keterbukaan publik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak terkait untuk menyampaian Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun Klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Redaksi Porosmedia / HS / RD)