Kode Etik Internal Perusahaan Pers
PT POROS MEDIA INDONESIA

  1. Dalam melakukan kegiatan peliputan di lapangan, wartawan atau staf perusahaan media online PT Poros Media Indonesia (Porosmedia.com) wajib :
    • Membawa identitas (kartu pers atau surat tugas) dan id card perusahaan yang masih berlaku.
    • Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
    • Berpakaian yang rapi dan menjaga nama baik perusahaan.

  2. Apabila ada wartawan atau staf perusahaan yang bertindakan dan/atau melakukan perbuatan yang menyimpang dari tanggung jawab sebagai seorang wartawan atau perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku, maka bukan tanggung jawab perusahaan/redaksi.

  3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas atau perilaku tidak berkenan dari wartawan/staf Porosmedia.com, bisa menghubungi Redaksi Porosmedia.com melalui surat elektronik ke [email protected] dengan subjek : PENGADUAN.

  4. Dalam melaksanakan tugas di lapangan wartawan atau staf Porosmedia.com wajib memperhatikan Hak Tolak, Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

  5. Wajib melakukan cek & Ricek terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.

  6. Wartawan Porosmedia.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita yang bersifat SARA serta kekerasan seksual dan anak.

  7. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.

  8. Wartawan Porosmedia.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.

  9. Dalam meliput konflik, wartawan Porosmedia.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.

  10. Untuk menghindari polarisasi dalam berita konflik, wartawan Porosmedia.com wajib melakukan konfirmasi dengan aparat berwenang yang terkait (pemerintah dan TNI-Polri) dan memperhatikan perimbangan informasi yang diperoleh di lapangan.

  11. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Porosmedia.com

  12. Wartawan/Staf Porosmedia.com dalam menjalankan tugasnya, tidak dibenarkan meminta ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun.

  13. Dalam melaksanakan tugas di lapangan wartawan Porosmedia.com wajib memperhatikan Hak Tolak, Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

  14. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) ke [email protected] dengan menggunakan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

  15. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel atau konten yang telah diterbitkan oleh Porosmedia.com didasarkan kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pokok Pers.

Ditetapkan di Bandung, 23 Desember 2021

Tim Redaksi
PT Poros Media Indonedia (Porosmedia.com)