Porosmedia.com, Kab. Bandung – Penanganan bencana tahunan banjir di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan penyelesaian infrastruktur yang menyeluruh, warga terdampak kini mulai mempertanyakan kelanjutan komitmen jangka panjang dari para pemangku kebijakan pasca-kunjungan tanggap darurat yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 8 Desember 2025, Gubernur Dedi Mulyadi sempat meninjau langsung titik parah genangan di wilayah RW 10 Desa Bojongsoang. Dalam kunjungan tersebut, disalurkan bantuan biaya kontrakan senilai Rp10 juta per rumah untuk 286 unit rumah yang terdampak. Namun, memasuki pertengahan Juli 2026—atau lebih dari enam bulan pasca-penyaluran bantuan tersebut—warga menilai belum ada langkah taktis dan penyelesaian teknis yang signifikan di lapangan.
Hal tersebut mencuat dalam sebuah forum diskusi bersama DPRD Jabar, Selasa, 14 Juli 2026, Di Gedung Pertemuan DPRD Jabar yang didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan PSDK (Pusat Sumber Daya Komunitas). Perwakilan warga sekaligus tokoh setempat, Iwan Wahyuddin Anshory atau yang lebih dikenal Kang Iwenk, Rabu, 15 Juli 2026, lewat keterangan realesnya, menegaskan bahwa fokus masyarakat hari ini bukan lagi terjebak pada retorika politis, melainkan pada kejelasan pemenuhan janji teknis.
”Di forum ini kami tidak membahas kebijakan makro KDM (Kang Dedi Mulyadi), tetapi lebih pada tuntutan penyelesaian teknis dan komitmen konkret masalah banjir di Bojongsoang,” ujar Iwenk dalam keterangannya.
Iwenk juga meluruskan persepsi keliru mengenai bantuan dana kompensasi yang sempat bergulir. “Bantuan Rp10 juta kemarin itu didistribusikan sebagai bentuk penanganan terhadap dampak banjir periode lalu, bukan merupakan dana operasional atau jaminan untuk ‘hidup tenang’ selama 6 bulan ke depan. Fakta di lapangan menunjukkan, sudah enam bulan berlalu dari momentum bantuan tersebut, masalah mendasar banjir di hilir ini belum memperlihatkan adanya tindak lanjut yang nyata dari otoritas terkait,” tambahnya kritis.
Menolak Pasrah pada Takdir: Potret Kelalaian Tata Ruang
Masalah yang mendera Bojongsoang, khususnya di kawasan krusial seperti RW 10, dinilai oleh banyak pihak bukan sekadar persoalan curah hujan semata, melainkan akumulasi dari persoalan tata ruang dan buruknya pemeliharaan infrastruktur air secara periodik.
RW 10 Desa Bojongsoang secara geografis berada pada titik krusial pertemuan tiga arus sungai besar: Sungai Citarum, Sungai Cikapundung, dan Sungai Cikapundung Kolot, serta dilintasi oleh jaringan Daerah Irigasi (DI) Buahbatu. Ketika wilayah hulu Bandung Raya diguyur hujan lebat, wilayah ini otomatis menerima akumulasi debit air yang masif.
Persoalan menjadi pelik akibat adanya fenomena backwater (aliran balik) karena kapasitas Sungai Citarum yang meluap, yang diperparah oleh:
Sedimentasi Ekstrem: Berdasarkan kesaksian warga di lapangan, pengerukan sedimentasi secara menyeluruh terakhir kali menyentuh wilayah mereka sekitar 13 tahun yang lalu. Akibatnya, pendangkalan sungai dibiarkan menumpuk bertahun-tahun.
Alih Fungsi Lahan & Drainase Buruk: Konversi lahan resapan menjadi kawasan permukiman dan industri tanpa kendali ketat merusak daya dukung lingkungan. Saluran drainase yang ada pun tidak lagi optimal menampung limpasan air permukaan.
Pencemaran Sampah: Penumpukan sampah di saluran air mempercepat sumbatan yang memicu luapan seketika setiap hujan turun.
Tragedi ini sempat memuncak pada banjir besar Desember 2025 lalu, di mana genangan di Bojongsoang merendam sedikitnya 2.578 unit rumah tersebar di 11 RW dan 68 RT, dengan ketinggian air ekstrem mencapai 10 hingga 280 cm. Dampak kerugian material pun ditaksir menembus angka Rp7 miliar, belum termasuk lumpuhnya fasilitas publik seperti sekolah dan posyandu, serta ancaman nyata terhadap kesehatan psikologis masyarakat.
Urgensi Solusi Jangka Panjang dan Sikap Warga Terhadap Wacana Relokasi
Ketimbang melontarkan wacana relokasi warga yang dinilai kompleks dan berpotensi mencabut akar sosial-ekonomi masyarakat lokal, forum warga bersama koalisi organisasi lingkungan mendesak pemerintah provinsi dan daerah melakukan normalisasi infrastruktur secara komprehensif.
Masyarakat menuntut adanya agenda terpadu yang meliputi:
- Pengerukan sedimentasi berkala pada Sungai Cikapundung, Cikapundung Kolot, dan saluran irigasi DI Buahbatu.
- Peningkatan kapasitas sistem drainase permukiman.
- Pengawasan ketat serta penegakan hukum terhadap alih fungsi lahan di sempadan sungai.
Banjir Bojongsoang bukanlah takdir yang harus diterima dengan kepasrahan, melainkan alarm keras atas dugaan pengabaian tata ruang yang sistemik. Publik kini menanti, sejauh mana komitmen anggaran dan rencana aksi teknis dari pemerintah untuk menyembuhkan luka tahunan masyarakat Bojongsoang, agar warga tidak lagi menjadi pihak terakhir yang dipikirkan namun menjadi korban pertama yang menanggung akibatnya. (Red/Porosmedia)







