Diduga Dikriminalisasi Rekan Bisnis, Pegiat Sampah Fei Febriyanti Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Langkah penegakan hukum yang menimpa Fei Febriyanti (FF), sosok yang selama ini dikenal aktif dalam gerakan penanganan dan inovasi persampahan di Jawa Barat, menuai keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Fei kini resmi menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Bandung menyusul pelimpahan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

​Kuasa hukum FF, Ronald, didampingi rekannya Debora, membenarkan status hukum kliennya yang disangkakan Pasal 374 KUHP lama tentang Penggelapan dalam Jabatan (atau setara Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

​“Benar, ringkasnya pasal yang disangkakan mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar Ronald saat mendampingi Victor, suami dari Fei Febriyanti, kala hendak melakukan kunjungan ke Rutan Perempuan Kelas II A Bandung di Jalan Roesbandi SH No. 21, Sukamiskin, Rabu (22/7/2026).

​Penahanan terhadap Fei diketahui telah berlangsung sejak berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada pertengahan bulan ini. Pihak keluarga bersama tim penasihat hukum kini tengah menempuh serangkaian mekanisme hukum untuk memohon keringanan masa penahanan.

Baca juga:  Hari Koperasi Nasional Tingkat Kota Bandung: Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur

​“Istri saya ditahan di rutan ini sejak 16 Juli 2026 lalu menyusul P-21. Bersama kuasa hukum, saat ini kami sedang mengusahakan berbagai upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk permohonan penangguhan penahanan,” ungkap Victor dengan penuh harap.

​Victor menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas simpati dan dukungan moral yang mengalir dari rekan-rekan sesama pegiat lingkungan dan pers media. Namun, ia menekankan bahwa akar persoalan ini murni dinilainya sebagai masalah tata kelola internal yang seharusnya dapat dituntaskan tanpa harus berkepanjangan di ranah pidana.

​“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang bersimpati agar istri dan keluarga mampu menghadapi cobaan berat ini. Sesungguhnya, ini hanyalah masalah internal yang sangat kami harapkan bisa diselesaikan secara internal pula,” imbuhnya.

Perselisihan Pasca-Pengunduran Diri dan Inisiasi INGRAM

​Dugaan pergeseran masalah internal menjadi persoalan hukum pidana ini disinyalir bertaut dengan rekam jejak dinamika kerja Fei Febriyanti sejak 2019 di Bank Sampah Bersinar (BSB) dan PT Solusi Rahayu Sejahtera (PT SRI). Tudingan kriminalisasi pun mencuat seiring dengan keputusan Fei mendirikan wadah inovasi baru bernama INGRAM untuk penanggulangan sampah perkotaan.

Baca juga:  penuh dukungan dan ikut anjuran Presiden, HUT JBN Ke-8 diadakan Sederhana

​Sangkaan tersebut ditanggapi oleh pegiat lingkungan senior Jawa Barat, Asep Komara Santosa atau yang akrab disapa Gondring. Ia menilai ada kerumitan administratif saat peralihan aktivitas kerja Fei, di mana wadah barunya masih mencantumkan alamat operasional entitas terdahulu.

​“Di sinilah diduga timbul kekusutan yang mengarah pada sangkaan hukum, utamanya setelah Fei memutuskan berpisah dari tempat kerjanya terdahulu. Salah satu pemicunya, wadah INGRAM masih memakai alamat lama di BSB. Namun apa pun latar belakangnya, segeralah selesaikan secara internal. Tidak perlu sampai berlarut-larut melibatkan aparat penegak hukum jika ada iktikad baik,” tegas Gondring.

Seruan Tokoh Lingkungan: Kedepankan Sunda Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh

​Keprihatinan serupa disuarakan oleh Ketua DPP Kujang Sang Prabu, Bebeng D. Suryana. Selaku tokoh yang konsisten mengawal isu lingkungan di Jawa Barat, Bebeng memandang bahwa pertikaian hukum yang menguras energi sosial ini seharusnya dihentikan demi kepentingan publik yang lebih besar.

​Bebeng mendesak para pihak yang bersengketa untuk menahan diri dan mengedepankan mediation yang melibatkan para sesepuh serta tokoh lingkungan Jawa Barat.

​“Sudahlah, hanya buang-buang waktu. Segeralah cari jalan tengah dengan melibatkan tokoh-tokoh lingkungan di Jawa Barat agar hal ini segera selesai,” ujar Bebeng saat dikonfirmasi media, Rabu (22/7/2026).

Baca juga:  ​Menggugat Demokrasi Pro-Elit: Yudi Latif Serukan Revolusi Ekonomi Pancasila di Gedung Indonesia Menggugat

​Ia menyoroti sisi kemanusiaan, mengingat Fei merupakan seorang ibu dengan dua anak yang selama ini memiliki rekam jejak positif dalam mendedikasikan pikirannya untuk solusi persampahan.

​“Sudah cukup penderitaan Fei yang memiliki dua anak. Saatnya kita kembali kemukakan keagungan filosofi silih asah, silih asih, dan silih asuh. Bila kita terus mengumbar hawa nafsu egoisme perselisihan, jauhlah kita dari kebaikan hidup,” pungkasnya.