​Mengurai Duduk Perkara Kasus Hukum Fei Febrianti: Di Balik Pusaran Konflik Tata Kelola Bank Sampah Bersinar

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dunia gerakan lingkungan dan pengelolaan sampah di Kota Bandung dikejutkan oleh kabar penahanan Fei Febrianti SR, pegiat sosial dan lingkungan yang dikenal aktif menggerakkan program tata kelola sampah berbasis masyarakat. Sejak pertengahan Juli 2026, ia resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Bandung atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh mitra strategisnya sendiri.

​Informasi yang dihimpun oleh Porosmedia mengonfirmasi bahwa Fei telah ditempatkan di rutan yang berlokasi di Jalan Roesbandi SH No. 21, Sukamiskin, sejak tanggal 16 Juli 2026. Langkah penahanan ini memicu respons dinamis dari kalangan aktivis lingkungan serta membuka tabir sengketa manajerial yang selama ini tersimpan rapat di internal kepengurusan Bank Sampah Bersinar (BSB).

​”Yang bersangkutan telah masuk ke rutan sejak 16 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan saat menjabat sebagai Direktur BSB,” ujar salah seorang petugas Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat dikonfirmasi mengenai status penahanan tersebut.

​Akar Sengketa Kepemilikan dan Pengelolaan Merek

​Kasus yang menjerat Fei Febrianti ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Penelusuran dokumen dan rekam digital menunjukkan adanya ketegangan korporasi yang meruncing sejak akhir tahun 2024. Melalui pernyataan klarifikasi resmi yang dirilis oleh manajemen Bank Sampah Bersinar (BSB), diketahui bahwa merek dagang BSB merupakan hak eksklusif yang terdaftar secara sah atas nama Fifie Rahardja selaku pendiri awal sejak tahun 2014 dan terregistrasi resmi sejak tahun 2020.

Baca juga:  Persit KCK Cabang XIIKodim 1801/PD XVIII Kasuari Berikan Penyuluhan Gosok Gigi Dan Cuci Tangan Di Sd Inpres 62 Asai

​Pihak BSB menegaskan bahwa entitas hukum yang memiliki otoritas sah dalam operasional pengelolaan sampah di fasilitas utama operasional adalah PT Solusi Rahayu Indonesia dan Yayasan Solusi Bersinar Indonesia. Terhitung sejak tanggal 28 November 2024, manajemen BSB secara resmi telah memutus hubungan kerja dan keterkaitan apa pun dengan Fei Febrianti SR.

​Informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk pernyataan langsung dari pihak Fifie Rahardja melalui saluran media sosial, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan secara tidak hormat. Fei dituding mendirikan perusahaan pribadi bernama PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM) dengan menggunakan domisili hukum yang sama dengan kantor BSB di Jalan Terusan Buah Batu/Baleendah. Lebih jauh, Fei disinyalir melakukan pengalihan kerja sama secara sepihak dari PT Solusi Rahayu Indonesia ke dalam entitas usaha pribadinya tersebut.

​Respons Kuasa Hukum: Mendorong Keadilan Restoratif

​Menyikapi eskalasi hukum ini, kuasa hukum Fei Febrianti, Ronald, menegaskan bahwa pihaknya bertindak responsif dengan mengedepankan pendekatan hukum yang persuasif. Ronald memandang persoalan ini tidak semestinya diselesaikan secara hukum pidana, melainkan harus dilihat sebagai sengketa tata kelola internal perusahaan yang memiliki dimensi perdata yang kuat.

Baca juga:  Sengketa Internal Bank Sampah Berujung Pidana: Pegiat Lingkungan Fei Febrianti Hadapi Sidang Perdana Rp1,05 Miliar di PN Bandung

​”Hingga hari ini kami masih terus mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dengan pihak pelapor, yakni Ibu Fifie Rahardja. Menurut kajian hukum kami, substansi persoalan ini adalah sengketa internal manajerial yang masih sangat memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan,” ujar Ronald.

​Pihak kuasa hukum juga mengindikasikan bahwa langkah penahanan dan narasi pemecatan sepihak yang telanjur berkembang di media sosial berpotensi memicu konsekuensi hukum baru. Mereka menilai perlunya kehati-hatian dalam menyebarkan opini publik agar tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik, mengingat proses pembuktian hukum materiil terkait dugaan penggelapan tersebut belum diuji di muka persidangan.

​Kekhawatiran Pegiat Lingkungan atas Stagnasi Gerakan

​Terlepas dari perselisihan hukum yang terjadi, penahanan Fei Febrianti menimbulkan dampak nyata pada operasional gerakan lingkungan di lapangan. Kontribusi Fei dalam melakukan akselerasi dan edukasi pemilahan sampah di Bandung diakui cukup masif oleh rekan sejawatnya.

​Pegiat lingkungan dari Gerakan Hejo, Kang Ozenk, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas status hukum yang menimpa Fei. Ia berharap ada kedewasaan dari masing-masing pihak untuk menahan diri dan mengutamakan mediasi.

​”Saya sangat menyayangkan kejadian ini sampai masuk ranah pidana. Sepengetahuan saya di lapangan, persoalan seperti ini memiliki aspek keperdataan yang cukup kuat. Semestinya dapat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan atau melibatkan tokoh-tokoh lingkungan senior di Bandung maupun Jawa Barat sebagai mediator,” kata Kang Ozenk.

Baca juga:  Apresiasi Mitra Energi, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bandung–Sumedang Berbagi e-Voucher MyPertamina di Rancaekek

​Catatan Redaksi Poros Media (Presumsi Praduga Tak Bersalah)

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Poros Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi tertulis kepada Fifie Rahardja dan Cuncun Wijaya guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai langkah hukum ini, namun belum mendapatkan respons resmi. Kasus ini menjadi alarm penting bagi tata kelola organisasi sosial-lingkungan agar lebih tertib secara administrasi hukum guna menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari.