Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mengalihkan penguasaan dan pengelolaan aset Jalan Cihampelas, termasuk struktur bangunan Teras Cihampelas, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Langkah penyerahan hibah Barang Milik Daerah (BMD) ini menjadi fondasi yuridis untuk melakukan pembongkaran total terhadap objek infrastruktur tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 30 Juni 2026 yang menetapkan ruas Jalan Cihampelas sebagai jalan kewenangan provinsi. Objek hibah mencakup tanah jalan, konstruksi jalan, hingga seluruh sarana, prasarana, dan utilitas pendukung di sepanjang koridor tersebut.
”Seluruh proses hibah dari inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemprov Jawa Barat telah memenuhi koridor hukum dan ketentuan administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Farhan dalam keterangannya.
Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Farhan mengungkapkan, kebijakan penataan ulang kawasan ini didasari oleh persoalan legalitas dan tata ruang yang membentang sejak awal pembangunan Teras Cihampelas. Secara administratif, struktur panggung di atas jalan tersebut tidak memiliki kualifikasi yang jelas dalam dokumen tata ruang, sehingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak dapat mengategorikannya secara pasti sebagai bangunan, jalan, maupun jembatan.
Ketiadaan klasifikasi teknis tersebut mengakibatkan sertifikat laik fungsi (SLF) tidak pernah diterbitkan. Untuk mengantisipasi implikasi hukum dan potensi kerugian negara di kemudian hari, Pemkot Bandung telah berkonsultasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Konsultasi bersama lembaga pengawas dan penegak hukum mengarahkan bahwa mekanisme hibah serta lelang pembongkaran merupakan skema paling akuntabel secara hukum. Pemkot Bandung tidak melakukan tukar guling (ruilslag), melainkan berfokus pada kemanfaatan tata ruang kota,” tegasnya.
Pembongkaran Melalui Lelang Terbuka
Mekanisme pembongkaran Teras Cihampelas tidak menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebaliknya, Pemprov Jabar akan menggelar lelang terbuka bagi pihak ketiga. Pemenang lelang diwajibkan menyetorkan nilai kompensasi ekonomi atas material sisa bangunan kepada kas daerah provinsi setelah melalui proses penilain (appraisal).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik penyerahan aset tersebut sebagai bentuk kolaborasi lintas tingkatan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur dan estetika Kota Bandung.
Dedi menargetkan tahapan penilaian aset dan lelang dapat tuntas dalam kurun waktu satu bulan, sehingga pembersihan kawasan Teras Cihampelas ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
”Prosesnya transparan melalui lelang resmi. Pihak yang memberikan penawaran nilai ekonomi tertinggi atas aset sisa bangunan akan ditunjuk melaksanakan pembongkaran,” kata Dedi.
Dedi memastikan, skema penataan ulang koridor Cihampelas tetap memprioritaskan aspek kelestarian lingkungan. Seluruh pohon pelindung berukuran besar di sepanjang rute tidak boleh ditebang guna mempertahankan fungsi ekologis dan keteduhan kawasan.
Melalui penataan menyeluruh ini, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung berkomitmen mengembalikan fungsi Jalan Cihampelas sebagai salah satu pusat industri kreatif, ikon busana, dan destinasi wisata belanja utama di Jawa Barat.







