Royal Family Heritage Nuswantara Dorong Reforma Agraria dan Penyelesaian Historis di Blok Gunung Malang

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Persoalan tata kelola pertanahan dan kepastian hukum atas aset nasional kembali menjadi sorotan. Royal Family Heritage Nuswantara (RFHN) memaparkan pandangan kritis terkait kedudukan hukum lahan di Blok Gunung Malang, Kebun Ciater, Subang, serta urgensi penyelesaian administrasi keperdataan lintas generasi di tingkat pemerintah pusat.

​Narasumber dari Royal Family Heritage Nuswantara, Djatidiri Kusumah, menyatakan bahwa tata kelola pertanahan di wilayah tersebut memiliki dimensi sejarah yang panjang, yang menurutnya perlu dibaca secara komprehensif oleh negara melalui kacamata sejarah dan perlindungan konstitusional.

Prespektif Historis dan Hak Masyarakat Penggarap

​Djatidiri Kusumah menyinggung keberadaan dokumen historis Manuskrip Portugal 1522 sebagai salah satu rujukan mengenai jejak relasi antara kerajaan di wilayah Sunda Land pada masa lampau. Menurut pandangannya, dokumen-dokumen sejarah tersebut mencerminkan hak-hak historis (pre-existing rights) yang melandasi keberadaan masyarakat adat dan penggarap di wilayah Jawa Barat, termasuk di Blok Gunung Malang.

​”Pengelolaan tanah di tingkat permukaan saat ini dihidupkan oleh masyarakat penggarap untuk sektor ketahanan pangan. Secara kultural dan sosial, mereka adalah pihak yang memanfaatkan lahan tersebut secara nyata,” ujar Djatidiri Kusumah.

Baca juga:  Sinergi PTPN dan FPHJ: Perkuat Kelestarian Hutan Jawa Melalui Kolaborasi Strategis

​Ia juga menyoroti status pengelolaan perkebunan oleh PTPN I Regional 2 di kawasan tersebut. Menurutnya, aspek legalitas operasional dan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di lapangan perlu ditinjau kembali secara transparan agar tidak membentur hak-hak konstitusional warga yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak pribadi.

Dorongan Solusi Melalui Skema Reforma Agraria

​Guna menyelesaikan persoalan pertanahan secara berkeadilan, RFHN mendorong Sekretariat Negara (Setneg RI) dan kementerian terkait untuk mengambil langkah penyelesaian strategis yang selaras dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

​Djatidiri menjelaskan, penyelesaian tersebut idealnya mencakup dua pendekatan utama:

Redistribusi Lahan Permukaan: Mendorong pendaftaran dan redistribusi tanah di Blok Gunung Malang kepada masyarakat penggarap melalui program Reforma Agraria demi keadilan sosial dan kepastian hukum rakyat.

Kajian Berkas dan Keperdataan: Melakukan pemanduan data serta telaah keperdataan secara substantif terhadap dokumen-dokumen peninggalan historis yang diserahkan kepada kementerian dan lembaga negara.

Baca juga:  Menguji Presisi Laci RW: Antara Digitalisasi dan Beban Birokrasi di Level RT

​”Langkah audiensi dan penyerahan berkas dokumen ke lembaga negara, termasuk tembusan disposisi di lingkungan Kementerian Keuangan, merupakan bagian dari upaya administratif untuk mendudukkan persoalan ini secara objektif di jantung sistem birokrasi negara,” tambahnya.

​RFHN berharap pemerintah pusat dapat menjembatani dialog antara BUMN, masyarakat penggarap, dan pemangku kepentingan sejarah guna menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan serta mencegah potensi konflik agraria di lapangan. (Red)