Penjualan Aset Bekas Eigendom Verponding Soroti Dugaan Pelanggaran UU Perkebunan dan PP Hak atas Tanah

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Praktek jual beli pertanahan yang bersumber dari tanah negara bekas Eigendom Verponding kembali memicu sorotan tajam. Langkah pengalihan aset yang diduga melibatkan entitas perkebunan negara kepada pihak perorangan dinilai tidak hanya rentan cacat administrasi, tetapi juga berpotensi menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku.

​Pengamat Hukum Pertanahan, Memed Humaidin, menegaskan bahwa status tanah bekas Eigendom Verponding yang telah dikonversi menjadi tanah negara tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa ketaatan pada prosedur pelepasan hak yang sah dari negara.

​”Secara prinsip hukum pertanahan di Indonesia, tanah bekas Eigendom Verponding merupakan tanah negara yang tidak bisa diperjualbelikan secara langsung tanpa adanya surat pelepasan hak yang sah. Bahkan PTPN sekalipun tidak boleh menjual tanah atau asetnya kepada pihak pribadi secara langsung,” ujar Memed saat diwawancarai Porosmedia.com.

Dugaan Pelanggaran UU Perkebunan dan PP Hak atas Tanah

​Memed memaparkan bahwa pengalihan atau penjualan tanah maupun aset perkebunan negara kepada pihak pribadi melanggar ketentuan hukum substantif dalam pengelolaan perkebunan dan pertanahan di Indonesia.

Baca juga:  Teras Cihampelas Bukan Hanya Beton: Bandung Dorong Placemaking sebagai Wadah Interaksi Warga

​Menurutnya, tindakan tersebut disinyalir melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan sanksi tegas terhadap setiap orang/korporasi yang melakukan pengalihan hak atas tanah perkebunan maupun pemanfaatan tanah yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan peruntukannya.

​Selain UU Perkebunan, Memed juga menunjuk dugaan pelanggaran terhadap Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

​”Pasal 18 PP No. 40/1996 secara tegas mengatur syarat, kewajiban, dan tata cara peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) maupun HGU. Peralihan hak atas tanah yang dikuasai/dikelola negara atau BUMN tidak dapat dilakukan sepihak atau lewat transaksi jual beli biasa kepada perorangan tanpa persetujuan serta mekanisme pelepasan hak BUMN/Negara yang sesuai dengan aturan,” tegas Memed.

Selain itu, dalam PP 40 Tahun 1996 pada bagian keempat tentang Jangka Waktu Hak Guna Usaha di Pasal 8 ayat 2, bahwa Sesudah jangka Waktu Hak Guna Usaha dan Perpanjangan sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 1 berakhir, kepada pemegang Hak dapat di berikan pembaruan Hak dapat diberikan pembaruan Hak Guna Usaha di Atas Tanah yang sama. “Sayangnya PP ini sering dijadikan dasar oknum dalam hak prioritas persoalan keterkaitan tanah di perkebunan PTPN”, ujar Memed.

Baca juga:  Satgas Yonif 122/TS Renovasi Gapura Gereja St.Fransiskus Kalimo Perbatasan Papua

Dinamika Dokumen Pertanahan Subang

​Berdasarkan berkas dokumen pertanahan yang dihimpun Porosmedia.com, tercatat adanya Buku Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 531 di Desa/Kelurahan Pasirkareumbi, Kabupaten Subang, atas nama PT Perkebunan XIII (Persero) seluas 10.380 m². Tanah tersebut tercatat berasal dari konversi pemberian hak atas tanah negara bekas Eigendom Verponding No. 2051.

​Dalam lembar registrasi dokumen, terdapat catatan pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan setempat, termasuk peralihan melalui Akta Jual Beli (AJB) serta dokumen transaksi pelelangan/tender bangunan ex Bina Teknik pada tahun 1991 antara pihak perkebunan dan perorangan.

​Proses peralihan status tanah dari entitas perkebunan negara (BUMN) kepada pihak swasta atau perorangan yang bersumber dari ex Eigendom Verponding inilah yang dinilai berpotensi menyisakan persoalan keabsahan hukum (clean and clear) jika tidak melalui prosedur pelepasan aset negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

​Memed mengimbau agar instansi terkait, BUMN, serta BPN melakukan kaji ulang (due diligence) terhadap keabsahan peralihan hak pertanahan tersebut demi menjamin kepastian hukum.

Baca juga:  Trump Umumkan Kesepakatan Dagang dengan Indonesia, Berlaku Tarif 19 Persen

Keterangan Foto: Kaman Jamalludin/Wahyu warga Desa Cimanglid, Kecamatan Kasomalang, Kab. Subang Selatan, bersama Birin warga Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kab. Subang Selatan, yang Diduga sebagai Penggarap yang dirugikan PTPN.