Dinamika HGU PTPN di Subang: Mengurai Sejarah Pertanahan, Kepastian Hukum, dan Hak Rakyat

Avatar photo

Porosmedia.com, Subang – Penertiban lahan dan pembongkaran fisik yang baru-baru ini terjadi di area kelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Kabupaten Subang kembali memantik tensi sosial. Langkah ketat yang diambil pihak perkebunan berbenturan langsung dengan klaim masyarakat serta narasi seputar legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai sejumlah pihak telah berakhir sejak era 2002.

​Sorotan publik semakin tajam meny meny menyusul mencuatnya berbagai klaim atas tanah tersebut, mulai dari isu sengketa ahli waris hingga pertanyaan mengenai status penguasaan negara atas tanah bekas HGU.

​Politisi senior PDI Perjuangan sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Subang, Muhammad Nurwibowo, menilai akar persoalan pertanahan di wilayah Jawa Barat—khususnya Subang—tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang penguasaan tanah eks-partikuler.

Akar Sejarah dan UU No. 1 Tahun 1958

​Nurwibowo menekankan pentingnya melihat riwayat penguasaan lahan secara mendasar melalui kacamata historis dan regulasi pertanahan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikuler.

​”Jawa Barat memiliki rekam jejak tanah partikuler terbesar di Indonesia, mencapai sekitar 1,15 juta hektar. Dulu tanah-tanah tersebut dimiliki secara resmi oleh asing, lengkap dengan kewajiban pajak yang dijalankan, sebelum akhirnya masuk dalam dinamika nasionalisasi dan rejim hukum pertanahan Indonesia,” ujar Nurwibowo.

Baca juga:  Polemik Proyek Infrastruktur Subang: LSM PEMUDA Tuntut Transparansi, Bina Marga Jabar Sebut Itu Program CSR

​Menurutnya, pemahaman mengenai status asal-usul tanah ini penting untuk membedakan secara tegas mana tanah yang murni dikuasai negara, tanah dengan status HGU aktif, serta hak-hak keagrariaan yang dapat dimohonkan oleh masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dilema Legalitas HGU dan Objek Reforma Agraria

​Persoalan muncul ketika masa berlaku HGU sebuah perkebunan dipertanyakan oleh masyarakat. Secara teoritis dalam hukum agraria (UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria), hak atas tanah seperti HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang secara sah, secara otomatis kembali menjadi Tanah Negara.

​Kondisi inilah yang kerap memicu persepsi di tengah masyarakat bahwa lahan tersebut dapat dimohonkan redistribute haknya melalui program Reforma Agraria atau TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang gencar didorong pemerintah.

​Namun di sisi lain, BUMN perkebunan umumnya menyoroti proses perpanjangan, pembaharuan hak, serta pemanfaatan operasional negara yang masih berlangsung di atas lahan tersebut. Ketidakjelasan komunikasi status hukum inilah yang kerap memicu gesekan di lapangan, termasuk aksi pengusyuran atau penertiban mandiri oleh pihak perkebunan yang memicu perlawanan hukum warga.

Baca juga:  PN Bandung Gelar Sidang Putusan Kasus Dodi Kustiady Terkait Dugaan Pasal 372 dan 378 KUHP

Menguji Koridor Hukum dan Solusi Terukur

​Di tengah isu yang mulai bergulir hingga ke pembahasan tingkat DPR RI, Nurwibowo mendorong agar seluruh pihak tidak terjebak dalam aksi saling klaim tanpa dasar hukum yang kuat (legal standing).

​Pengalaman pengelolaan konflik pertanahan di Subang pada masa lalu—seperti penyelesaian status tanah negara yang berhasil dimohonkan warga di beberapa blok pemukiman—menunjukkan bahwa kepastian hukum hanya bisa dicapai melalui mekanisme pembuktian yang transparan.

​Pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris maupun masyarakat pemohon hak atas tanah diimbau menempuh jalur perdata atau PTUN untuk menguji legalitas formal kepemilikan. Sementara itu, pihak pengelola perkebunan diharapkan mengedepankan pendekatan humanis dan menghentikan tindakan fisik sebelum ada putusan atau diskresi hukum yang inkrah dari instansi berwenang (Kementerian ATR/BPN).

​Penyelesaian sengketa lahan PTPN di Subang kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pendaftaran tanah dan keadilan agraria di Indonesia: sejauh mana negara hadir menjamin kepastian investasi BUMN tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional rakyat atas tanah. (Red/PM)