Porosmedia.com, Bandung – Dinamika sengketa pertanahan antara badan usaha milik negara (BUMN) perkebunan dan masyarakat penggarap kerap menyisakan persoalan fundamental terkait asas kepastian hukum. Ketika Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2002 dan tidak mengalami perpanjangan resmi, secara ipso jure (demi hukum) hak atas pemanfaatan ekonomi, pengelolaan, serta penguasaan fisik atas objek tanah tersebut telah hapus.
Kondisi ini berimplikasi mendasar pada ketiadaan kedudukan hukum (legal standing) bagi BUMN terkait untuk melakukan tindakan represif berupa pengosongan lahan sepihak. Upaya pengosongan tanpa melalui mekanisme pengadilan berpotensi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (arbitrary act) dan pelanggaran hukum substantif.
Berikut adalah uraian konstruksi hukum komprehensif mengenai posisi eks-HGU PTPN, batas kewenangannya, serta analisis keabsahan hubungan hukum dengan pihak ketiga:
I. Gugurnya Hak atas Tanah dan Ketiadaan Legal Standing Pengosongan Lahan, HGU Kadaluarsa dan Status Keperdataan Aset. Sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta regulasi pelaksanaannya, HGU memiliki batas waktu yang bersifat mutlak. Berakhirnya masa HGU pada tahun 2002 tanpa adanya penetapan perpanjangan hak dari instansi berwenang (Kementerian ATR/BPN) mengakibatkan status tanah secara otomatis kembali menjadi Tanah Negara. PTPN tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang hak atas tanah maupun hak penguasaan fisik, melainkan sebatas bekas pemegang izin pemanfaatan yang telah luput haknya. Tanpa adanya sertifikat hak yang aktif dan sah, BUMN tidak memiliki titulus (alas hak) untuk menuntut pengosongan lahan dari pihak manapun.
2. Asas Eksklusivitas Eksekusi melalui Putusan Pengadilan (Inkracht)
Di dalam sistem hukum perdata Indonesia, tindakan main hakim sendiri (eugenrichting) ditolak secara tegas. BUMN maupun instansi manapun tidak memiliki kewenangan mengeksekusi atau mengosongkan lahan secara sepihak. Tindakan pengosongan yang sah secara hukum hanya dapat dijalankan oleh Juru Sita Pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilengkapi oleh perintah eksekusi (Penetapan Eksekusi) dari Ketua Pengadilan Negeri. Pengusiran atau pengosongan paksa tanpa derivasi putusan pengadilan berpotensi masuk dalam kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta membuka ruang tuntutan pidana atas dugaan penguasaan lahan atau masuk pekarangan orang lain tanpa hak.
3. Keberadaan Hak Atas Tanah Eks-Eigendom yang Terkonversi
Dalam diskursus historis pertanahan, jika di atas objek tanah tersebut melekat hak keperdataan lama berupa eks-Eigendom yang telah dijalankan proses konversinya sesuai dengan amanat UUPA dan peraturan perundang-undangan terkait, maka hak privat pemilik atau ahli waris yang sah wajib diakui oleh negara. Pemanfaatan lahan oleh pihak BUMN tanpa alas hak di atas tanah terkonversi tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum.
4. Cacat Administrasi HGU di Atas Tanah Partikelir Terkonversi
Tanah partikelir yang telah dikonversi secara sah menurut hukum tidak dapat dijadikan objek penerbitan HGU secara sepihak. Apabila pada masa lalu terbit penetapan HGU di atas objek tanah terkonversi milik pihak lain, penerbitan tersebut secara substansial mengandung cacat hukum administrasi (ab initio). Terlebih lagi, dengan berakhirnya durasi HGU pada tahun 2002, seluruh keterikatan hukum maupun asas droit de suite (hak yang mengikuti benda) dari PTPN atas tanah tersebut telah gugur dengan sendirinya.
5. Doktrin Perlindungan Penggarap dan Skema Landreform
Masyarakat yang telah menempati dan menggarap lahan eks-HGU secara berkelanjutan memiliki kedudukan hukum untuk dilindungi dari tindakan pengusiran sepihak. Penyelesaian sengketa atas tanah negara bekas HGU secara normatif diarahkan melalui mekanisme Reforma Agraria (Redistribusi Tanah Landreform) oleh Pemerintah, guna mewujudkan fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UUPA, bukan melalui tindakan represif.
II. Implikasi Hukum Hubungan Keperdataan dan Kerja Sama Pihak Ketiga (PKS)
Keberadaan Kerja Sama Operasional (KSO) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan eks-HGU antara PTPN dengan entitas swasta (seperti PT Gracia atau entitas sejenis) membawa konsekuensi hukum serius:
1. Ketidakabsahan Causa/Objek Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)
Syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata menghendaki adanya suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Mengingat HGU telah berakhir, PTPN tidak lagi memiliki hak penguasaan (beschikkingsbevoegdheid) untuk mensewakan, mengerjasamakan, atau mengalihkan pemanfaatan tanah tersebut. Perjanjian yang dibuat atas objek yang tidak berada dalam penguasaan hak yang sah secara hukum adalah cacat pada syarat objektif.
2. Kategori Perjanjian Batal Demi Hukum (Null and Void)
Sesuai dengan Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat tanpa alas hak yang sah atau bertentangan dengan undang-undang dikategorikan sebagai batal demi hukum (nietig van rechtswege). Artinya, sejak awal perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak menimbulkan kewajiban hukum yang mengikat bagi para pihak maupun pihak ketiga.
3. Tanggung Jawab Keperdataan Terhadap Kerugian Pihak Swasta
Akibat batalnya pks tersebut secara hukum, PTPN secara keperdataan bertanggung jawab penuh atas seluruh timbulnya kerugian materiil maupun investasi yang dialami oleh mitra swasta. Mitra swasta yang beritikad baik berhak menuntut ganti rugi atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum akibat jaminan keabsahan lahan yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak BUMN.
III. Urgensi Transparansi Tatakelola Keuangan dan Potensi Implikasi Pidana Korupsi
Sebagai BUMN, PTPN tunduk pada regime UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pemanfaatan aset komersial di atas tanah negara tanpa alas hak yang sah berpotensi memicu persoalan hukum:
Dugaan Penerimaan Keuangan Tanpa Dasaran Hukum (Pungutan Liar/Korupsi): Penerimaan pendapatan berupa uang sewa, bagi hasil, atau compensation fee atas pemanfaatan lahan negara eks-HGU tanpa skema perizinan/perpanjangan hak resmi dari BUMN berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang bermuara pada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Pentingnya Audit Investigatif BPK / BPKP: Masyarakat berhak mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendesain dan melakukan Audit Investigatif terhadap pembukuan dan arus kas komersialisasi lahan eks-HGU PTPN guna menguji akuntabilitas serta legalitas penerimaan pendapatan tersebut.
Penelusuran Aliran Pendapatan (Follow the Money): Aparat penegak hukum perlu meneliti apakah penerimaan dari kerja sama tersebut disetorkan secara sah ke kas BUMN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) / pendapatan perusahaan resmi, atau justru mengalir ke pihak non-prosedural. Jika pendapatan tersebut tidak dicatatkan sesuai tata kelola keuangan negara, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan maupun tindak pidana korupsi.
Langkah Hukum Lanjutan
Atas pertimbangan hukum di atas, konsorsium masyarakat penggarap bersama tim kuasa hukum akan menuntut transparansi penuh atas seluruh perjanjian kerja sama ilegal di atas lahan eks-HGU tersebut. Langkah konstitusional melalui pengajuan Gugatan Kelompok (Class Action) serta pelaporan resmi ke instansi pengawas dan aparat penegak hukum akan ditempuh guna menegakkan kepastian hukum serta menuntut keadilan agraria.
Penulis : H. Budi S. Rais, selaku pendiri K.P.O.R.I (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia)






