Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Perkumpulan AMPERA Kandang Wesi 101-010 Paparkan Rencana Strategis Penataan Aset dan Perekonomian

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Garut – Perkumpulan Amanat Pensejahteraan Rakyat (AMPERA) Kandang Wesi 101-010 secara resmi menyampaikan garis besar rencana kerja strategis organisasi dalam upaya mendukung penguatan ekonomi nasional serta penegakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

​Ketua AMPERA Kandang Wesi 101-010, Sutarman, menjelaskan bahwa perkumpulan yang bermarkas di Kabupaten Garut, Jawa Barat ini berkomitmen untuk mengawal tata kelola sumber daya dan aset demi kesejahteraan masyarakat luas.

​Perkumpulan AMPERA mendasarkan legalitas organisasinya pada pendirian legal formal melalui Notaris Agustinus Ibrahim Iskandar, S.H., M.Kn. No. 13 tertanggal 17 Juli 2026, serta telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004790.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Fokus Pemanfaatan Lahan dan Ketahanan Pangan

​Sutarman menegaskan bahwa prioritas utama Perkumpulan AMPERA adalah mendorong program pemanfaatan lahan milik negara dan lahan dikuasai negara untuk sektor-sektor produktif.

​”Kami berfokus pada pengembangan program pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan secara terintegrasi. Prinsip dasarnya adalah mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen, di mana kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Sutarman.

Baca juga:  Resmi Berbadan Hukum, Perkumpulan AMPERA Siap Berdampingan dengan Pemerintah Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Selain program ketahanan pangan, AMPERA juga merancang langkah strategis di bidang investasi, pengembangan infrastruktur, serta pelestarian kawasan cagar budaya dan situs purbakala untuk dijadikan destinasi pariwisata serta wisata religi.

Penyelarasan Sejarah dan Tata Kelola Aset

​Berdasarkan Berita Acara Perkumpulan tertanggal 1 Agustus 2026 yang disusun oleh Konsultan AMPERA-NKRI, RM. Ir. H. M. Hariawan Hadade, S.P.H., organisasi ini memetakan narasi kesejahteraan rakyat dalam tiga periode historis:

  • Masa Lalu: Amanat Penderitaan Rakyat.
  • Masa Kini: Amanat Perjuangan Rakyat.
  • Masa Depan: Amanat Pensejahteraan Rakyat.

​Dalam dokumen tersebut, pihak AMPERA menguraikan perspektif historis dan administratif tata kelola aset perkumpulan. Pengelolaan ini mencakup penataan dokumen kolateral, klaim obligasi historis, hingga sertifikasi landreform (Eigendom Verponding/Onderneming). Rangkaian dokumen tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama:

  • MR. 244: Berhubungan dengan aspek keuangan dan kesepakatan peredaran.
  • MR. 245: Berhubungan dengan jaminan kolateral (emas dan aset pendukung).
  • MR. 247: Berhubungan dengan hak atas tanah, sertifikasi landreform, dan batas wilayah.
Baca juga:  Desakan Transparansi Anggaran: Publik Minta Perumda Pasar Kota Bandung Buka Pertanggungjawaban APBD 2025

Sinergi Multisektor

​Sutarman menuturkan bahwa pelaksanaan seluruh program kerja dan penertiban berkas administratif perkumpulan akan dilakukan secara transparan serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah, Bappenas, pihak swasta, dan otoritas terkait lainnya.

​”Kami berharap seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah dapat bersinergi. Cita-cita menciptakan Indonesia yang mandiri secara pangan dan sejahtera secara ekonomi hanya bisa dicapai melalui kerja sama yang kokoh di atas landasan Pancasila dan UUD 1945,” tutupnya.

101-010. BERITA ACARA AMPERA KANDANG WESI 101 – 010 G.301