PTPN Luruskan Informasi Status Tanah Blok Gunung Malang, Kebun Ciater 

Avatar photo

Porosmedia.com – PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 (PTPN) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pembongkaran bangunan di Blok Gunung Malang, Kebun Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

​PTPN menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat. Namun, terdapat beberapa informasi mengenai status tanah yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang.

​PTPN menegaskan bahwa tanah yang berlokasi di Blok Gunung Malang, Kebun Ciater, berada dalam pengelolaan dan tercatat sebagai kekayaan atau aset PTPN selaku badan usaha milik negara (BUMN).

​Tanah tersebut berasal dari hasil penghapusan tanah partikelir yang sebelumnya tercatat atas nama P&T Land (The Anglo Indonesian Plantations Ltd.). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir, tanah tersebut dikuasai langsung oleh negara dan pengelolaannya diserahkan kepada PTPN.

Berakhirnya Jangka Waktu HGU Tidak Otomatis Memberikan Hak kepada Pihak Lain

​PTPN tidak menutup fakta bahwa jangka waktu keputusan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut telah berakhir pada tahun 2002 dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

​Namun, perlu ditegaskan bahwa berakhirnya jangka waktu keputusan HGU tidak serta-merta memberikan hak kepada pihak lain untuk menguasai, menggunakan, mendirikan bangunan, ataupun melakukan kegiatan usaha di atas tanah tersebut.

Baca juga:  Forkopimda Berkomitmen Kawal Pesta Demokrasi Kondusif

​Terdapat perbedaan antara HGU sebagai hak atas tanah dan kedudukan tanah sebagai aset BUMN. HGU merupakan hak atas tanah yang tunduk pada ketentuan hukum pertanahan, sedangkan aset BUMN merupakan kekayaan milik BUMN yang pengelolaannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.

​Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 62A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur aset BUMN dan pengelolaannya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

​Selain itu, Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengatur mekanisme terhadap tanah HGU yang perpanjangan atau pembaruan haknya tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, termasuk penghapusbukuan tanah yang dikelola BUMN dari aset BUMN.

​Dengan demikian, berakhirnya jangka waktu keputusan HGU tidak dapat dimaknai bahwa pihak lain secara otomatis memperoleh hak atas tanah tersebut.

​Bahkan, Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memberikan pengaturan mengenai prioritas kepada bekas pemegang hak dalam penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah.

SPPT Bukan Alas Hak atas Tanah

Baca juga:  KPPU Temui Jokowi di Solo, Dorong Percepatan Amandemen UU Persaingan Usaha

​PTPN juga perlu meluruskan klaim penguasaan tanah yang didasarkan pada penguasaan fisik dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

​SPPT merupakan dokumen yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan tidak dengan sendirinya menjadi alas hak atau bukti kepemilikan atas tanah.

​Oleh karena itu, setiap pihak yang mengklaim mempunyai hak atas tanah tetap wajib membuktikan secara mandiri alas hak atau dasar hukum penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Penguasaan fisik maupun keberadaan SPPT tidak dapat dengan sendirinya menghapus kedudukan dan kepentingan hukum PTPN atas tanah tersebut.

​Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah, terdapat ketentuan dalam proses permohonan hak atas tanah yang mensyaratkan pernyataan bahwa tanah yang dimohon bukan merupakan aset BUMN/BUMD. Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aset BUMN harus diperhatikan dalam proses pemberian hak atas tanah kepada pihak lain.

​Penataan penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah HGU yang jangka waktu keputusannya telah berakhir merupakan kewenangan pemerintah melalui Menteri ATR/Kepala BPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan terjadi secara otomatis melalui penguasaan fisik sepihak ataupun hanya berdasarkan SPPT.

PTPN Mengedepankan Langkah Persuasif

Baca juga:  32 Tahun Berkiprah, Komunitas B-Blade Konsisten Cetak Atlet Sepatu Roda Berprestasi asal Kota Bandung

​PTPN membenarkan telah menerbitkan surat Nomor 2K10/X/2026.08.27-5 yang pada pokoknya memberikan peringatan terakhir kepada pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tanpa izin atau persetujuan tertulis dari PTPN untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

​Surat tersebut merupakan bagian dari langkah persuasif PTPN dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran dan pengosongan secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​PTPN menegaskan bahwa keberadaan rumah makan, bengkel, maupun bangunan lainnya di lokasi tersebut tidak pernah memperoleh izin atau persetujuan tertulis dari PTPN.

​Selain aspek penguasaan tanah, legalitas bangunan dan kegiatan usaha yang berada di lokasi tersebut juga harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Catatan: Apabila ada dokumen yang dapat menjelaskan secara pasti kedudukan nama Nyi Enceh, bagian ini agar dijawab secara faktual.

Keterangan foto: Region Head PTPN 1 Regional 2 pak Desmanto (tengah)