Sidang Dugaan Penggelapan PT SRI: Saksi Keuangan Mengaku Tidak Pernah Ada Audit Perusahaan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Persidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Fei Febriyanti SR kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/9/2026). Perkara dengan nomor register 510/Pid.B/2026/PN.Bdg ini menghadirkan saksi a de charge (meringankan), Nurul, yang merupakan staf bagian keuangan PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI).

​Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Nurul, saksi membeberkan bahwa selama dirinya bekerja, PT SRI tidak pernah melakukan audit keuangan resmi. Keterangan ini berbanding terbalik dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyangkut pautkan transaksi operasional dengan dugaan kerugian perusahaan.

​Saksi Nurul menjelaskan, tugas utamanya hanya sebatas pencatatan jurnal harian dan laporan keuangan rutin. Mengenai tuduhan penyimpangan dana yang dialamatkan kepada terdakwa selaku Direktur PT SRI maupun hubungannya dengan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (Ingram), saksi mengaku tidak mengetahuinya dan hanya mendengar kabar burung dari rekan kerja.

​”Saya kaget tiba-tiba ada tuduhan penggelapan. Sepengetahuan saya selama bekerja, perusahaan tidak pernah melakukan audit,” ujar Nurul di persidangan.

Baca juga:  Mengurai Benang Kusut Tuduhan Penggelapan Fei BSB: Antara Sengketa Bisnis, Kemanusiaan, dan Dugaan Kriminalisasi

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Kerugian Rp1,5 Miliar

​Menanggapi kesaksian tersebut, tim kuasa hukum terdakwa dari Anggaraksa Law Office, Ghazi Luthfi, menilai penetapan kerugian negara/perusahaan sebesar Rp1,5 miliar oleh penuntut umum terkesan dipaksakan dan tidak didasari metode akuntansi yang sah.

​Ghazi mengkritisi dokumen yang dijadikan landasan oleh JPU. Menurutnya, berkas tersebut bukanlah Laporan Audit Investigatif sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), melainkan sekadar rekapitulasi arus kas dan jurnal transaksi rekening koran.

​”Hasil audit yang menentukan nilai kerugian Rp1,5 miliar itu tidak valid secara standar akuntansi. Yang disajikan penuntut umum hanya rekapitulasi transferan dari rekening BCA perusahaan ke beberapa pihak, seperti ke terdakwa, PT Ingram, BLUD, hingga saksi Maria Misela,” tegas Ghazi usai persidangan.

​Ia menambahkan, alur keluar-masuk dana tersebut sejatinya dapat dipertanggungjawabkan secara operasional. Transaksi kepada Maria Misela, misalnya, merupakan dana penggantian (reimbursement) perjalanan dinas dan proyek.

​Lebih lanjut, Ghazi mengungkapkan bahwa terdakwa Fei Febriyanti justru sering menggunakan dana pribadi hingga ratusan juta rupiah untuk menutupi kebutuhan operasional perusahaan, sementara catatan reimburse yang diajukan terdakwa hanya berkisar Rp1 juta.

Baca juga:  Roemah Bangsa Soroti Dugaan Penggelapan Rp1,05 M: Ada Indikasi Kriminalisasi Miskomunikasi Internal?

​”Setiap transaksi ada peruntukannya dan bisa dibuktikan. Sangat tidak rasional jika arus transaksi operasional langsung disimpulkan sebagai tindak pidana penggelapan tanpa adanya proses konfirmasi maupun klarifikasi kepada terdakwa,” tambahnya.

Dugaan Kekeliruan Konstruksi Hukum

​Pihak penasihat hukum menekankan bahwa penetapan status pidana atas transaksi keuangan perusahaan tanpa melalui Audit Ad Hoc atau Audit Independen yang sah berpotensi membiaskan fakta hukum yang sebenarnya. Kuasa hukum memastikan akan menguji seluruh dokumen pertanggungjawaban serta validitas alat bukti JPU pada agenda pembuktian berikutnya.

​Sebagai informasi, Ghazi Luthfi mendampingi terdakwa secara pro bono atas penugasan dan solidaritas sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).

​Sidang perkara nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin (14/9/2026) di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.