Porosmedia.com, Subang – Penerbitan Surat Peringatan Nomor 2K.10/X/2026.06.27-5 tertanggal 27 Agustus 2026 oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Kebun Ciater memicu keresahan warga di Blok Gunung Malang, RW 07, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Surat tersebut mengimbau warga untuk mengosongkan lahan yang saat ini mereka tempati.
Langkah penertiban dari pihak manajemen PTPN I Regional 2 Jabar ini menuai sorotan tajam dan penolakan dari masyarakat setempat lantaran status legalitas Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut dinilai cacat hukum dan telah habis masa berlakunya.
Berdasarkan rekam jejak dokumen keagrariaan:
21 Februari 1978: PTPN memperoleh hak atas lahan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/HGU/DA/78. Masa berlaku HGU tersebut resmi berakhir pada 31 Desember 2002.
14 Juli 2000: PTPN VIII (sebelum berintegrasi menjadi PTPN I Regional 2) mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada Kepala BPN RI melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
11 Agustus 2000: Kanwil BPN Jawa Barat mengembalikan berkas permohonan perpanjangan tersebut.
16 Mei 2006: BPN Pusat menerbitkan surat resmi kepada KaKanwil BPN Jawa Barat terkait pengembalian berkas permohonan perpanjangan jangka waktu HGU PTPN VIII.
25 Agustus 2010: BPN Kabupaten Subang mengeluarkan surat Nomor 668/6.300/VIII/2010 perihal perlindungan hukum atas garapan lahan Ciater Subang. Isinya menegaskan bahwa keputusan perpanjangan HGU belum dapat diterbitkan karena terdapat persoalan teknis dan hukum yang belum diselesaikan oleh pihak PTPN.
Hingga saat ini, perpanjangan HGU yang dimohonkan diduga kuat belum diterbitkan atau belum mendapat persetujuan resmi dari otoritas pertanahan. Kondisi ini memicu penilaian bahwa penguasaan fisik lahan oleh PTPN I Regional 2 Jawa Barat sejak 2002 tidak memiliki alas hak (legal standing) yang sah secara hukum.
Salah seorang warga setempat, Eko, menilai langkah pemisahan atau pengusiran warga oleh PTPN sebagai tindakan tanpa dasar hukum yang kuat.
”Pihak perkebunan tidak berhak bertindak sewenang-wenang mengusir warga karena masa HGU mereka sudah berakhir sejak 2002 dan tidak terkonfirmasi ada perpanjangan resmi. Secara aturan, kewenangan penataan atau pengosongan berada di tangan Kementerian ATR/BPN atau pemegang hak keperdataan yang sah,” tegasnya.
Menanggapi situasi ini, H. Budi S. Rais, perwakilan pengelola klaim Eigendom Verponding 2044 di wilayah Ciater, menyatakan siap melakukan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak oleh tindakan pengosongan tersebut.
”Kami akan melayangkan somasi resmi kepada manajemen PTPN I Regional 2 Jawa Barat atas tindakan dan pengerahan pengosongan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Ciater,” ujar Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi porosmedia.com masih berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak Manajemen PTPN I Regional 2 Jabar serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Subang guna mendapatkan klarifikasi berimbang.
Keterangan Foto: Salah satu kios yang berlokasi di Ciater (Eigendom 2044), yang lahannya diklaim milik PTPN (Perkebunan Ciater).







