Surat Peringatan PTPN I Regional 2 Resahkan Warga Ciater, Legitimasi HGU Dipertanyakan

Avatar photo

Porosmedia.com, Subang – Penerbitan Surat Peringatan Nomor 2K.10/X/2026.06.27-5 tertanggal 27 Agustus 2026 oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Kebun Ciater memicu keresahan warga di Blok Gunung Malang, RW 07, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Surat tersebut mengimbau warga untuk mengosongkan lahan yang saat ini mereka tempati.

​Langkah penertiban dari pihak manajemen PTPN I Regional 2 Jabar ini menuai sorotan tajam dan penolakan dari masyarakat setempat lantaran status legalitas Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut dinilai cacat hukum dan telah habis masa berlakunya.

​Berdasarkan rekam jejak dokumen keagrariaan:

21 Februari 1978: PTPN memperoleh hak atas lahan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/HGU/DA/78. Masa berlaku HGU tersebut resmi berakhir pada 31 Desember 2002.

14 Juli 2000: PTPN VIII (sebelum berintegrasi menjadi PTPN I Regional 2) mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada Kepala BPN RI melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.

11 Agustus 2000: Kanwil BPN Jawa Barat mengembalikan berkas permohonan perpanjangan tersebut.

Baca juga:  Etika Kepemimpinan dan Ekspektasi Budaya: Menakar Gaya Komunikasi Gubernur Jabar

16 Mei 2006: BPN Pusat menerbitkan surat resmi kepada KaKanwil BPN Jawa Barat terkait pengembalian berkas permohonan perpanjangan jangka waktu HGU PTPN VIII.

25 Agustus 2010: BPN Kabupaten Subang mengeluarkan surat Nomor 668/6.300/VIII/2010 perihal perlindungan hukum atas garapan lahan Ciater Subang. Isinya menegaskan bahwa keputusan perpanjangan HGU belum dapat diterbitkan karena terdapat persoalan teknis dan hukum yang belum diselesaikan oleh pihak PTPN.

​Hingga saat ini, perpanjangan HGU yang dimohonkan diduga kuat belum diterbitkan atau belum mendapat persetujuan resmi dari otoritas pertanahan. Kondisi ini memicu penilaian bahwa penguasaan fisik lahan oleh PTPN I Regional 2 Jawa Barat sejak 2002 tidak memiliki alas hak (legal standing) yang sah secara hukum.

​Salah seorang warga setempat, Eko, menilai langkah pemisahan atau pengusiran warga oleh PTPN sebagai tindakan tanpa dasar hukum yang kuat.

​”Pihak perkebunan tidak berhak bertindak sewenang-wenang mengusir warga karena masa HGU mereka sudah berakhir sejak 2002 dan tidak terkonfirmasi ada perpanjangan resmi. Secara aturan, kewenangan penataan atau pengosongan berada di tangan Kementerian ATR/BPN atau pemegang hak keperdataan yang sah,” tegasnya.

Baca juga:  Menguji Komitmen Dinas Ciptabintar Kota Bandung Antara Teks Regulasi dan Realita Lapangan

​Menanggapi situasi ini, H. Budi S. Rais, perwakilan pengelola klaim Eigendom Verponding 2044 di wilayah Ciater, menyatakan siap melakukan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak oleh tindakan pengosongan tersebut.

​”Kami akan melayangkan somasi resmi kepada manajemen PTPN I Regional 2 Jawa Barat atas tindakan dan pengerahan pengosongan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Ciater,” ujar Budi.

​Hingga berita ini diterbitkan, redaksi porosmedia.com masih berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak Manajemen PTPN I Regional 2 Jabar serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Subang guna mendapatkan klarifikasi berimbang.

Keterangan Foto: Salah satu kios yang berlokasi di Ciater (Eigendom 2044), yang lahannya diklaim milik PTPN (Perkebunan Ciater).