Terkait Polemik Lahan Ciater, Pengamat Soroti Legal Standing dan Potensi Cacat Hukum Perizinan Komersial

Avatar photo

Porosmedia.com, Ciater – Dinamika tata kelola dan pemanfaatan lahan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, terus menyita perhatian publik. Sorotan tajam kini tertuju pada legalitas dasar penguasaan lahan serta keberlangsungan perizinan komersial yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) perkebunan dan para pelaku industri pariwisata di wilayah tersebut.

​Pengamat Sosial dan Budaya asal Kota Cimahi, Bah Dirja, menilai perlunya penataan dan kejelasan hukum (legal certainty) mengenai status tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Menurutnya, pemahaman mengenai kedudukan hukum kepemilikan aset pertanahan harus dikembalikan pada regulasi induk yang berlaku di Indonesia.

​”Berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kewenangan absolut penerbitan bukti sah kepemilikan serta alas hak atas tanah berada di bawah otoritas Kementerian ATR/BPN,” ujar Bah Dirja saat dimintai keterangannya, Sabtu (29/8/2026) di Kediamannya, Cimahi.

​Ia menambahkan bahwa dokumen administrasi internal BUMN atau pencatatan keuangan korporasi tidak serta-merta bertindak sebagai sertifikat hak tata ruang publik maupun pengganti alas hak pertanahan nasional.

Baca juga:  Manfaatkan Lahan Kosong, Satgas Yonif 122/TS Berikan Edukasi Cara Bercocok Tanam Kepada Masyarakat

Kedaluwarsa HGU dan Implikasi Hukum Perizinan

​Bah Dirja menyoroti bahwa entitas perkebunan negara seperti PTPN pada dasarnya memegang hak atas tanah berdasarkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pengelolaan (HPL) untuk jangka waktu tertentu, bukan hak milik.

​”Jika masa berlaku HGU atau HPL telah berakhir dan belum ada perpanjangan resmi dari Kementerian ATR/BPN, secara hukum status tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dalam kondisi ini, tindakan menerbitkan kerja sama komersial baru atas lahan eks-HGU patut diuji keabsahan subjek dan objek hukumnya,” jelasnya.

​Mengacu pada asas umum perizinan (Generale Ketenvergunning atau keabsahan rantai perizinan), ia memaparkan bahwa keabsahan izin turunan operasional pihak swasta—termasuk sektor usaha pariwisata—sangat bergantung pada keabsahan alas hak induknya.

​”Apabila izin atau hak atas tanah induk bermasalah, maka seluruh perizinan operasional turunan di atasnya berpotensi mengalami cacat hukum. Karena itu, penting bagi pihak Pemda Subang dan otoritas terkait untuk bersikap terbuka serta memeriksa ulang dokumen Perizinan Berusaha, Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” tegas Bah Dirja.

Baca juga:  Kisah Raja Jawa Era Kolonialisme 

Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kepastian Alas Hak

​Lebih lanjut, Bah Dirja mengimbau seluruh pihak agar memperhatikan asas keterbukaan dan kepastian hukum terkait klaim-klaim pertanahan masyarakat lokal maupun eks-Eigendom. Ia juga menekankan pentingnya menjaga fungsi lingkungan kawasan Ciater agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

​”Audit komprehensif dari kementerian terkait dan aparat penegak hukum menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang (ultra vires) maupun tindakan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara atau merampas hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

​Pihak redaksi porosmedia.com masih berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada manajemen PTPN I Regional 2 serta pengelola kawasan pariwisata terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (PM/Red)