Porosmedia.com, Bandung – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat yang digelar oleh pihak Caretaker di Grand Ballroom Hotel Savoy Homann, Bandung, pada Senin (15/06/2026) lalu, menuai protes keras. Pelaksanaan forum tertinggi tingkat regional tersebut dituding cacat hukum dan mencederai semangat penyatuan organisasi.
Sikap kritis tersebut dituangkan secara terbuka oleh Forum Inisiator Penyatuan HKTI Jawa Barat melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Pengurus Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI tertanggal 25 Juni 2026.
Tuduhan Pelanggaran AD/ART dan Masa Tugas Caretaker
Dalam surat terbuka tersebut, Forum Inisiator membeberkan sejumlah poin krusial yang dinilai menabrak koridor konstitusi organisasi. Poin utama yang disorot adalah mengenai legitimasi penyelenggara Musda.
”Apa yang disebut MUSDA HKTI Jawa Barat dinilai sebagai sebuah produk hukum yang cacat. MUSDA tersebut diselenggarakan oleh kepengurusan Caretaker yang masa tugasnya telah habis, sehingga tidak lagi memiliki legitimasi,” bunyi pernyataan tertulis Forum Inisiator, Kamis (25/06/2026).
Forum Inisiator menegaskan bahwa tindakan Caretaker tersebut jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HKTI. Menurut mereka, dalam kondisi transisi pasca-penyatuan, tanggung jawab penuh atas keberlanjutan organisasi serta pelaksanaan Musda seharusnya diambil alih langsung oleh DPN HKTI dengan membentuk Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang sah.
Selain persoalan legitimasi Caretaker, Forum Inisiator juga menyoroti adanya pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HKTI se-Jawa Barat sesaat sebelum Musda digelar. Langkah tersebut dituding tidak sesuai dan menabrak ketentuan konstitusi organisasi yang berlaku.
Tabrak Etika Lokal dan Harapan Gubernur
Tak hanya persoalan administratif dan legalitas, pelaksanaan Musda di Hotel Savoy Homann itu juga dinilai mengabaikan aspek sosiokultural di Jawa Barat. Penyelenggaraan tersebut dianggap tidak memperhatikan etika, tata krama, dan budaya lokal yang mengedepankan prinsip inklusivitas bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Lebih jauh, Forum Inisiator mengungkap adanya indikasi pemaksaan agenda yang kontradiktif dengan arahan Kepala Daerah.
”Agenda dipaksakan ini bertolak belakang dengan keinginan dan harapan Gubernur Jawa Barat yang telah disampaikan langsung kepada para tokoh dan pendiri HKTI di Jawa Barat,” sebut dokumen tersebut.
Desakan Musda Ulang Demi Keadilan Organisasi
Meskipun melayangkan kritik tajam, Forum Inisiator menyatakan tetap membuka diri terhadap semangat penyatuan wadah perjuangan petani demi mewujudkan kesejahteraan petani dan buruh tani di Jawa Barat. Namun, rekonsiliasi tersebut harus tegak lurus di atas aturan yang sah.
Demi menegakkan keadilan organisasi, Forum Inisiator mendesak DPN HKTI untuk segera mengambil langkah tegas dengan melaksanakan kembali Musda HKTI Jawa Barat secara ulang dan prosedural.
”MUSDA ulang ini harus berjalan sesuai AD/ART, melibatkan seluruh pihak, serta diselenggarakan langsung oleh DPN HKTI selaku penanggung jawab organisasi yang sah,” tegas mereka dalam surat yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh senior HKTI Jawa Barat, termasuk di antaranya Prof. Dr. Maman Haeruman K, Ir., M.Si., Dr. Ir. Rochadi Thawaf, M.S., Ir. Entang Sastraatmadja, dan Eka Santosa.
Surat terbuka yang menjadi mosi koreksi mendalam ini juga ditembuskan secara luas ke berbagai pihak internal dan eksternal, mulai dari Dewan Pembina, Penasehat, Pertimbangan, Kehormatan, Pakar, hingga Pengarah DPN HKTI. Tembusan eksternal juga dilayangkan kepada Pimpinan Komisi IV DPR RI, Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jawa Barat, serta pihak Caretaker DPD HKTI Jawa Barat sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Caretaker DPD HKTI Jawa Barat dan pengurus DPN HKTI guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi lebih lanjut terkait tudingan kelayakan pelaksanaan Musda tersebut. (Pm)
SURAT TERBUKA FORUM PENYATUAN HKTI JAWA BARAT







