Porosmedia.com, Bandung – Dunia aktivisme hak asasi manusia (HAM) kembali berduka sekaligus geram. Insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM, Andrie Yunus, bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terhadap simbol keberanian sipil dan upaya sistematis untuk membungkam nalar kritis di negeri ini.
Tokoh masyarakat adat yang juga Duta Sawala (Kesekjenan) Dewan Kasepuhan (Batesan Olot) Masyarakat Adat Jawa Barat, Eka Santosa, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan “pengecut dan biadab” yang tidak boleh mendapatkan ruang sedikit pun di bumi Nusantara.
Secara substansi, penyiraman air keras merupakan bentuk teror fisik yang bertujuan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi para pembela HAM. Jika aparat penegak hukum gagal mengungkap aktor intelektual di balik serangan ini, maka preseden buruk akan terus menghantui ruang demokrasi kita.
”Kami mengecam keras tindakan ini. Ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan sipil. Jika perilaku biadab seperti ini dibiarkan tanpa pengusutan tuntas, maka kehidupan demokrasi kita sedang berada dalam bahaya besar,” tegas Eka Santosa dalam pernyataan resminya di Bandung, Senin, (16/03/2026).
Dalam perspektif hukum, serangan terhadap pembela HAM (Human Rights Defenders) telah diatur dalam berbagai instrumen internasional yang diratifikasi Indonesia, termasuk Declaration on Human Rights Defenders dari PBB. Secara domestik, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman.
Namun, fakta di lapangan seringkali berkata lain. Kasus-kasus serangan fisik terhadap aktivis seringkali terhenti pada pelaku lapangan (eksekutor), sementara “otak” atau dalang intelektualnya tetap melenggang bebas di zona gelap impunitas.
Eka Santosa mendesak agar negara, melalui aparat penegak hukum, segera hadir dan tidak memberikan celah bagi pelaku. Penyelidikan yang transparan dan menyeluruh menjadi harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik.
”Negara punya kewajiban memastikan setiap pembela HAM terlindungi. Kasus sdr. Andrie Yunus harus diusut hingga ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku penyiraman, tapi ungkap siapa yang memerintahkannya,” tambah Eka.
Melawan Impunitas
Kita tidak boleh terbiasa dengan kekerasan. Membiarkan kasus Andrie Yunus menguap begitu saja sama saja dengan melegalkan praktik “hukum rimba” di tengah negara hukum. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi soal menjaga marwah demokrasi agar tidak kalah oleh tindakan-tindakan premanisme yang terstruktur.
Keberanian Andrie Yunus dalam menyuarakan kebenaran tidak boleh padam oleh cairan kimia. Justru, insiden ini harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat sipil untuk semakin solid merapatkan barisan.







