Porosmedia.com, Bandung – Penahanan Fei Febriyanti, pegiat lingkungan sekaligus pengolah sampah inovatif, memicu keprihatinan mendalam dan sorotan kritis dari berbagai pihak. Tokoh lingkungan Jawa Barat, Eka Santosa, secara terbuka mempertanyakan konstruksi hukum serta kejelasan audit yang menjerat Direktur PT INGRAM / PT Solusi Rahayu Indonesia tersebut.
Eka Santosa mengaku kaget dan prihatin saat mendengar kabar bahwa sosok perempuan lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)—yang kerap mewakili Indonesia dalam forum pengolahan sampah internasional—kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Bandung.
”Melihat pemberitaan ini, saya rasanya seperti disambar petir. Sedih, prihatin, dan kecewa. Di saat kita sangat membutuhkan figur seperti beliau untuk mengedukasi masyarakat bahwa sampah memiliki nilai ekonomis, sangat tragis jika ada pihak yang justru menempatkannya lebih buruk dari sampah,” tegas Eka Santosa saat ditemui di Alam Santosa Ekowisata dan Budaya, Pasir Impun, Kota Bandung, 29 Juli 2026.
Pertanyakan Dasar Audit dan Unsur Pidana
Eka yang juga mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Ketua Gerakan Hejo meragukan kejelasan audit yang dijadikan dasar tuduhan penggelapan yang diperkirakan mencapai Rp1,05 Miliar terkait kegiatan Bank Sampah Bersinar.
Ia menilai, jika Fei meyakini seluruh penggunaan dana telah dipertanggungjawabkan sesuai laporan operasional, maka penyidik harus menguji status legalitas dana tersebut secara komprehensif—apakah murni dana pribadi, hibah, dana operasional organisasi, atau dana kemitraan/CSR.
”Jadi pertanyaan, kenapa Fei bersikeras bahwa penggunaan dana tersebut sudah dipertanggungjawabkan? Siapa dan hasil audit mana yang menyatakan Fei melakukan penyimpangan? Jika ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, ini harus diteliti secara matang agar tidak terkesan dipaksakan ke ranah pidana,” ujar Duta Sawala BOMA Jabar tersebut.
Jejak Upaya Perdamaian yang Terabaikan
Perselisihan antara Fei Febriyanti dan Fifie Rahardja ini sebenarnya bukan hal baru. Eka mengungkapkan bahwa dirinya pernah memfasilitasi upaya perdamaian (restorative justice) antara kedua belah pihak dalam kegiatan kepedulian lingkungan di Telkom University pada 2 Juli 2025 lalu.
”Saya sudah mendamaikan mereka yang disaksikan tokoh-tokoh agama, apalagi setahu saya mereka pernah berada di jemaat gereja yang sama. Saya kira persoalan ini sudah selesai secara kekeluargaan. Saya berharap konflik ini segera menemukan jalan keluar yang elegan,” tutur Eka.
Ia menambahkan, berlarutnya konflik ini bisa menjadi preseden buruk bagi gerakan lingkungan di Jawa Barat maupun nasional yang saat ini sedang menghadapi darurat sampah. “Jangan sampai ego masing-masing justru menghambat perjuangan bersama,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Porosmedia.com masih berusaha melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Fifie Rahardja terkait perkembangan kasus serta pernyataan yang disampaikan Eka Santosa.







