Porosmedia.com, Bandung – Penanganan perkara dugaan penggelapan dana sekitar Rp1,05 miliar yang menyeret nama mantan petinggi PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI) sekaligus penggiat lingkungan, Fei Febrianti SR (FF), terus bergulir ke meja hijau. Namun, di balik formalitas proses pidana tersebut, mencuat dinamika hubungan antar-aktor gerakan lingkungan hidup di Jawa Barat yang kini berujung pada jeruji besi.
Redaksi Porosmedia.com dan Algivon.co.id berkesempatan menemui Victor, suami dari Fei Febrianti, di Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Bandung, Senin (27/7/2026). Fei resmi menjadi warga binaan di rutan tersebut sejak 16 Juli 2026 usai berkas perkaranya dinyatakan P-21 oleh kejaksaan, melanjuti laporan yang dilayangkan pihak manajemen Bank Sampah Bersinar (BSB).
Pengakuan Fei: “Tidak Ada Niat Jahat”
Saat diwawancarai redaksi di rutan beberapa hari lalu, Fei yang tampak emosional membantah keras adanya niat terselubung untuk merugikan entitas BSB maupun yayasan yang mengampuninya, Yayasan Solusi Bersih Indonesia (YSBI).
”Seluruh pertanggungjawaban administrasi sudah saya serahkan kepada penyidik kepolisian. Kalapun memang ada kalkulasi kewajiban yang harus diganti, saya siap. Semua pengeluaran yang dipersoalkan itu dilakukan murni demi keberhasilan program operasional di lapangan dan seluruhnya ada catatan administratifnya,” tegas Fei.
Ia pun menyayangkan perkara internal ini harus menempuh alur hukum pidana. “Kalau memang tujuannya membuat saya depresi, saya sudah mengalaminya. Saya memohon maaf jika ada kekhilafan, tapi sungguh tidak pernah ada niat jahat (mens rea) dari saya,” tuturnya.
Konstruksi Perkara Menurut Pelapor
Di sisi lain, pihak BSB memegang teguh argumen hukumnya. Kuasa hukum YSBI dan BSB, Alvin Wijaya Kesuma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat oleh pimpinan BSB, Ferry Husen.
Pihak pelapor mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,05 miliar, yang disinyalir berkaitan dengan pendirian entitas baru, PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM) pada 2023, serta dinamika pengalihan kerja sama dari PT SRI.
”Proses hukum yang berjalan merupakan bentuk penegakan hak hukum klien kami atas dugaan tata kelola keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Alvin.
Sinyal Restorative Justice dan Pintu Komunikasi
Meski berkas telah masuk ke kejaksaan, celah penyelesaian secara damai (Restorative Justice) dinilai belum sepenuhnya tertutup. Victor mengungkapkan bahwa setelah melewati masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), Fei mulai mengontak pihak pelapor melalui fasilitas rutan.
”Istri saya sempat berkomunikasi via telepon dengan pihak Ibu Fifie Rahardja, yang diterima oleh suami beliau, Pak Cuncun Widjaya. Kami berharap ada ruang dialog yang lebih terbuka,” jelas Victor.
Menanggapi hal tersebut, Alvin Wijaya Kesuma menegaskan prinsip kewenangannya sebagai penasihat hukum.
”Keputusan untuk mengambil langkah damai atau melanjutkan proses persidangan sepenuhnya ada di tangan klien kami (Ibu Fifie Rahardja). Sebagai kuasa hukum, saya tentu tidak akan menghalangi apabila kedua belah pihak sepakat memilih jalan restorative justice yang bermartabat,” kata Alvin.
Sorotan Publik dan Warning Pertikaian Pegiat Lingkungan
Kasus pidana yang melibatkan BSB dan Fei Febrianti ini menyedot perhatian luas, terutama dari kalangan aktivis pengelolaan sampah di Jawa Barat. Di tengah darurat sampah regional, perselisihan hukum antar-tokoh penggerak sampah dinilai sangat kontraproduktif.
Dalam momentum Apel Siaga Jabar Berseka di Sport Jabar Arcamanik (24/7/2026), pegiat lingkungan Hadi Lesmana bersama Asep Komara Santoso menyesalkan berlanjutnya sengketa ini hingga tahap penahanan.
”Kita mendorong keutamaan musyawarah (silih asah, silih asih, silih asuh). Jangan sampai hukum dijadikan alat atau simbol arogansi yang mendegradasi moralitas gerakan lingkungan,” ujar Hadi.
Kerap diprihatinkan pula oleh Mantan Ketua DPRD Jabar, Eka Santosa. Tokoh lingkungan Jawa Barat ini mengaku prihatin mengingat dirinya pernah memfasilitasi rekonsiliasi antara kedua belah pihak pada pertengahan 2025 lalu di Telkom University.
”Sangat disayangkan jika komitmen yang pernah dibangun di hadapan tokoh-tokoh masyarakat dan agama berujung seperti ini. Jawa Barat sedang darurat sampah. Perselisihan dan ego personal dari para penggerak lingkungan hanya akan menjadi preseden buruk bagi publik serta melemahkan perjuangan pengelolaan lingkungan secara luas,” tegas Eka.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Porosmedia.com tetap menyediakan ruang proporsional bagi Ibu Fifie Rahardja maupun pimpinan BSB/YSBI untuk menyampaikan tanggapan, hak jawab, atau klarifikasi lebih lanjut demi terpenuhinya asas keberimbangan berita.
(HS / DJ / Red)







