​Menakar Akuntabilitas Bulog Jabar 2024–2026: Antara Dilema Regulasi, Risiko Logistik, dan Bayang-Bayang Maladministrasi

Avatar photo

Porosmedia.com – Menjadi penopang stabilitas pangan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia bukanlah perkara mudah. Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Barat (Kanwil Jabar) terus berada di bawah sorotan tajam sepanjang periode 2024, 2025, hingga pertengahan 2026. Bukan sekadar urusan logistik, performa lembaga pemegang hajat hidup orang banyak ini kerap berbenturan dengan dilema regulasi, risiko penurunan mutu komoditas, hingga kerentanan rantai pasok di tingkat hilir.

​Bagaimana kacamata hukum positif, hukum administrasi negara, dan regulasi ketahanan pangan terbaru membedah rapor tata kelola Bulog Jabar? Berikut investigasi mendalam redaksi Porosmedia.com.

​Rapor Merah Logistik 2024: Tameng Mitigasi di Tengah Badai Isu Impor

​Memasuki tahun 2024, tensi ketahanan pangan nasional sempat memanas akibat laporan dugaan mark-up harga beras impor yang menyeret otoritas pusat ke meja hukum. Menyadari tingginya risiko operasional dan administrative di wilayah hilir, Bulog Kanwil Jabar mengambil langkah taktis. Pada 18 September 2024, institusi ini resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) formal di Bandung.

​Bedah Regulasi: Sah atau Salah?

​Dari sudut pandang hukum administrasi negara, langkah ini dinilai pengamat sebagai langkah mitigasi yang sah, bukan sebuah pelanggaran hukum. Merujuk pada Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki kewenangan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dan atas nama BUMN.

​Mengingat status Bulog diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2016 sebagai BUMN dengan tugas publik (Public Service Obligation) sekaligus komersial, PKS ini secara legal formal merupakan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Namun, secara kritis publik membaca langkah ini sebagai “tameng hukum” preventif agar kebijakan operasional—seperti penunjukan mitra gudang swasta dan kuota distribusi—tidak tergelincir ke ranah maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang (abuse of authority).

Baca juga:  Penerimaan dan Pelepasan Praktek Lapangan IV (PL IV) Praja IPDN

​Sengkarut 2025: Risiko Pengrusakan Aset Negara dan Jebolan Rantai Pasok

​Tahun 2025 menjadi periode pembuktian yang berat bagi ketahanan gudang-gudang penyimpanan di Jawa Barat. Dua isu krusial mencuat: ancaman pembusukan beras impor dan maraknya beras oplosan di Bandung Raya.

​1. Ancaman Beras Turun Mutu: Kelalaian Administrasi?

​Pada Agustus 2025, penumpukan stok beras sisa impor tahun 2024 di jaringan pergudangan daerah memicu kekhawatiran massal terkait penurunan mutu. Ratusan ribu ton beras terancam rusak akibat melambatnya pola distribusi.

​Secara hukum, jika penurunan mutu komoditas terjadi akibat pembiaran atau manajemen risiko yang buruk (gross negligence), hal ini dapat memicu implikasi serius. Beras yang dibeli dengan uang negara adalah aset negara. Pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) internal seperti sistem First In, First Out (FIFO) yang mengakibatkan kerugian materiil berskala besar dapat dikategorikan sebagai kesalahan administrasi fatal. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang merugikan keuangan negara, bayang-bayang Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bisa saja terbuka untuk diuji melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​2. Badai Beras Oplosan di Bandung Raya

​Juli 2025 ditandai dengan ditariknya 13 merek beras kemasan 5 kg dari berbagai jaringan ritel di Bandung Raya akibat dugaan manipulasi dan pengoplosan ilegal. Meskipun Bulog Jabar segera merilis klarifikasi bahwa beras resmi seperti program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bebas dari praktik tersebut, publik tetap mengkritik lemahnya fungsi kontrol distribusi (weak oversight).

Baca juga:  Komitmen Ketahanan Pangan, BULOG Jawa Barat Pastikan Kesiapan dan Ketersediaan Pasokan Wilayah

​Dalam konteks ini, hukum memposisikan Bulog Jabar sebagai korban dari kejahatan pihak ketiga (spekulan). Para pelaku pengoplosan secara berlapis melanggar aturan hukum pidana:

  • Pasal 139 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait manipulasi mutu dan label.
  • Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • ​Serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Mengubah beras penugasan negara menjadi beras premium untuk mengeruk keuntungan di atas HET adalah kejahatan pangan yang nyata.

​Realitas 2026: Dilema Hulu dan Jeritan Penggilingan Padi Lokal

​Memasuki pertengahan 2026, persoalan bergeser ke sektor hulu. Sejak April hingga Juni 2026, pengusaha penggilingan padi lokal di berbagai sentra padi Jawa Barat menjerit. Mereka mengeluhkan penurunan kapasitas produksi yang drastis akibat kelangkaan pasokan gabah di tingkat petani dan lonjakan harga bahan baku yang tak terkendali.

​Meskipun secara nasional Bulog mengklaim serapan gabah telah menyentuh angka 81% per Juni 2026, di lapangan, fleksibilitas Bulog Jabar dipertanyakan. Bulog dinilai kalah gesit bersaing harga dengan tengkulak dan korporasi swasta.

​Kepatuhan Kaku vs Asas Kemanfaatan

​Apakah ketidakmampuan menyerap gabah lokal secara maksimal ini merupakan pelanggaran aturan? Jawabannya: Secara administratif tidak.

​Bulog Jabar terikat secara kaku oleh Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan regulasi dana PSO dari Kementerian Keuangan. Jika Bulog Jabar menabrak aturan dengan membeli gabah di atas pagu HPP demi menyelamatkan penggilingan lokal tanpa adanya diskresi tertulis dari pusat, mereka justru melakukan pengeluaran tidak sah (unauthorized expenditure) yang melanggar hukum keuangan negara.

​Inilah wujud nyata benturan kebijakan: di satu sisi Bulog bertindak benar demi kepatuhan hukum (asas legalitas), namun di sisi lain dinilai gagal memenuhi pemanfaatan ekonomi yang optimal bagi ekosistem pertanian lokal.

Baca juga:  Disporaparbud Purwakarta Gelar Serah Terima Jabatan Sekretaris

​Catatan Intertemporal: Menolak Lupa, Menatap Kedepan

​Sebagai catatan kritis, jika merujuk pada rekam jejak penegakan hukum tindak pidana korupsi yang murni menjerat pejabat struktural internal Bulog di Jawa Barat, literatur hukum sering kali menunjuk pada kasus pemotongan dana operasional penyaluran raskin di Divre Jabar senilai Rp5 miliar di masa lalu yang melibatkan mantan pejabat internal (Wakil Sub Divre dan Bendahara).

​Beruntung, sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2026, belum ditemukan indikasi kasus korupsi internal serupa yang mencuat ke permukaan. Kendala dominan pada era ini murni bergeser pada kelemahan manajemen logistik, tantangan pengawasan rantai pasok dari spekulan luar, serta kekakuan regulasi harga.

​Catatan Meja Redaksi

​Publik Jawa Barat tidak hanya butuh kepatuhan administratif di atas kertas. Porosmedia.com menegaskan bahwa akuntabilitas Perum Bulog Kanwil Jabar ke depan diuji dari seberapa berani mereka mengevaluasi sistem distribusi internal, memperketat celah kebocoran pasar, dan mendesak otoritas pusat agar melahirkan regulasi HPP yang lebih adaptif terhadap nasib petani serta penggilingan lokal di Jawa Barat. (Red-Porosmedia)