Porosmedia.com, Bandung – Penahanan Febriyanti (41), mantan pengurus Bank Sampah Bersinar (BSB) dan pendiri PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin kini memicu pertanyaan publik. Di balik tuduhan dugaan penggelapan yang dilayangkan mitra bisnisnya, Fifie Rahardja, terungkap dinamika konflik internal, pengelolaan dana hibah edukasi, hingga upaya perdamaian yang membentur dinding tebal.
Saat dikonfirmasi wartawan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (20/7/2026), Fei—sapaan akrab Febriyanti—secara terbuka membeberkan kronologi dan kejanggalan atas kasus hukum yang kini menjeratnya.
Transparansi Anggaran dan Pengelolaan Dana Program
Fei menjelaskan bahwa selama menjalankan operasional BSB dan PT SRI sejak 2019, keuntungan dari aktivitas jual-beli sampah secara riil relatif kecil. Untuk menopang operasional dan misi lingkungan, pihaknya aktif menjalankan program edukasi masyarakat yang didukung berbagai pendonor, seperti program di Tangerang hingga kawasan Danau Toba (2023–2024) dengan akumulasi dana sekitar Rp1 miliar.
”Semua dana program edukasi dan bantuan operasional lapangan—seperti biaya transportasi serta konsumsi warga—telah dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pihak pendonor. Seluruh dokumen pertanggungjawaban, termasuk mutasi rekening, sudah diserahkan secara kooperatif kepada tim penyidik,” tegas Fei.
Ia mempertanyakan besaran kerugian pasti yang dituduhkan kepadanya. Menurut Fei, dirinya telah berulang kali berupaya menemui pelapor untuk duduk bersama dan mengklarifikasi angka-angka keuangan yang dipersoalkan, namun upaya komunikasi tersebut kerap menemui jalan buntu.
Upaya Restoratif dan Persoalan Hak Saham
Terkait dengan dinamika hubungan profesionalnya di BSB, Fei mengungkapkan bahwa ia sejatinya memegang kepemilikan saham sebesar 25 persen di PT SRI. Meski merasa hak-hak ekonomisnya atas perjuangan membina lembaga dari 2019 hingga 2024 tidak dipenuhi secara proporsional, ia mengaku tidak pernah menempuh jalur hukum untuk menuntut hal tersebut.
Bahkan menyikapi tuduhan kriminal yang dialamatkan padanya, Fei menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
”Saya tidak pernah menolak untuk meminta maaf. Surat permohonan maaf resmi secara tertulis sudah disampaikan melalui kuasa hukum pihak pelapor. Jika memang ada kerugian riil yang terbukti secara obyektif, saya siap bertanggung jawab dan menyelesaikannya secara kekeluargaan demi kedamaian,” ungkapnya.
Pembuktian Fasilitas Beasiswa dan Klarifikasi Isu Gaya Hidup
Menjawab spekulasi dan isu lokal yang berkembang terkait aktivitas serta kunjungannya ke luar negeri, Fei meluruskan bahwa seluruh perjalanannya—termasuk ke Denmark, Jepang, hingga program short course di Australia pada 2026 dari Kedutaan Besar Australia—murni diperoleh melalui jalur beasiswa prestasi (scholarship).
Ia menyayangkan adanya narasi yang menggiring opini seolah-olah fasilitas edukasi internasional tersebut didanai dari anggaran perusahaan.
”Seluruh perjalanan luar negeri saya berbasis beasiswa penuh yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tidak ada satu rupiah pun menggunakan dana pribadi apalagi anggaran operasional lembaga,” tambahnya.
Sorotan Prosedur Hukum dan Langkah Pendampingan
Di sisi lain, tim kuasa hukum yang mendampingi Fei—Ronald dan Debora—turut menyoroti prosedur penanganan perkara yang dinilai memiliki kejanggalan wewenang dan durasi proses. Penahanan selama 20 hari oleh pihak kejaksaan pasca-pemberkasan dinyatakan lengkap (P21) dinilai terburu-buru, mengingat rentang waktu sejak pelaporan awal di awal 2025 hingga penetapan P21 memakan waktu sangat panjang melebihi batas batas ideal penanganan perkara.
Mengenai pergantian penasihat hukum yang sempat diisukan mencapai lima kali, Fei menegaskan kabar tersebut tidak benar. Sejak awal proses hukum, ia hanya didampingi oleh rekan alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) angkatan 2002 sebagai bentuk solidaritas sesama alumni.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi tata kelola kemitraan dalam lembaga sosial-bisnis (social enterprise). Publik kini menanti apakah penegakan hukum dalam perkara BSB ini murni menegakkan keadilan subtansial atau justru mengesampingkan ikhtiar Restorative Justice di tengah itikad baik penyelesaian sengketa secara damai. (Red)







