Porosmedia.com – Dewan Pers menilai program Bocor Alus Politik Tempo terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atas aduan yang dilayangkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Objek sengketa berada pada tayangan tertanggal 18 Juli yang memuat klaim mengenai dugaan pertemuan tertutup antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto.
Proses mediasi yang difasilitasi Dewan Pers berlangsung dalam dua tahapan sidang, yakni pada 5 Agustus dan 12 Agustus. Berdasarkan hasil kajian editorial dan pemeriksaan pihak terkait, Dewan Pers memutuskan bahwa tayangan tersebut melanggar Pasal 2 huruf d Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran didasarkan pada temuan bahwa narasi disajikan tanpa mekanisme verifikasi serta uji konfirmasi yang memadai, disertai ketidakjelasan identitas narasumber yang dirujuk.
Sebelum penayangan konten tersebut, narasi spekulatif yang mengaitkan nama Sjafrie Sjamsoeddin dengan kasus penanganan hukum tertentu telah berkembang di ranah media sosial. Langkah Kemenhan yang menempuh jalur resmi melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers menegaskan bahwa penyelesaian narasi jurnalistik berkewajiban tunduk pada asas keberimbangan, uji akurasi, dan profesionalisme pers, sebagaimana diputuskan oleh lembaga regulator independen tersebut.
Dinamika ini juga memicu perhatian publik saat dikaitkan dengan aktivitas jurnalistik tim Bocor Alus Politik Tempo yang belakangan melanggar etika sekaligus menggelar pertemuan dengan mantan Presiden Joko Widodo di Solo. Kendati pihak pengelola program menyatakan mayoritas substansi diskusi berlangsung secara off the record, aspek akurasi dan kepatuhan pada kaidah etika jurnalistik tetap menjadi sorotan utama.
Ketegasan penegakan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers menjadi krusial untuk memastikan kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab verifikasi data yang terukur demi menjaga kepercayaan publik.
Erizal







