Porosmedia.com, Aceh, Nagan Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh kembali melakukan penindakan lapangan dengan memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 12 hektare di kawasan Alue Jring, Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (15/8/2026).
Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, bersama personel gabungan dari Polres Nagan Raya dan Pos Pol Beutong Ateuh Banggalang ini mendapati sekitar 30.000 batang tanaman ganja siap panen dengan ketinggian 1,5 hingga 3,5 meter di areal perbukitan berketinggian 1,800 MDPL. Tanaman yang diperkirakan berumur empat bulan tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dicabut dan dibakar.
Kepala BNNP Aceh menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu sekaligus menyambut peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI melalui aksi nyata War on Drugs. Langkah ini juga mendapat apresiasi dari Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto.
Memutus Hulu atau Sekadar Rutinitas Pemusnahan?
Keberhasilan penemuan 30.000 batang ganja di medan ekstrem patut mendapat apresiasi atas kerja keras personel di lapangan. Namun, penemuan ladang berskala besar yang sudah tumbuh hingga empat bulan di kawasan pegunungan Nagan Raya ini menyoroti sejumlah ruang evaluasi mendasar:
- Misteri Pemilik dan Pemodal: Pemusnahan tanaman di lokasi kerap berulang tanpa diimbangi penangkapan aktor utama atau pemodal di balik penanaman skala industri kecil ini. Tanpa penegakan hukum terhadap pemilik lahan dan penyandang dana, kawasan perbukitan rentan kembali dimanfaatkan.
- Tantangan Pengawasan Wilayah: Keberadaan ladang seluas 12 hektare yang beroperasi selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi sejak awal menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengamatan wilayah terpencil (early detection), baik oleh perangkat desa, pemantauan udara/satelit, maupun pemetaan intelijen lokal.
- Pentingnya Alternative Development: Penindakan fisik seperti pembakaran ladang merupakan solusi jangka pendek. Untuk memutus mata rantai secara permanen, pemerintah daerah dan pihak terkait dituntut menghadirkan program alih fungsi lahan (alternative development) yang konkret dan berkelanjutan agar masyarakat di kawasan terisolir memiliki pilihan ekonomi yang legal.
Pemusnahan 12 hektare ladang ganja ini membuktikan komitmen BNNP Aceh dalam menekan potensi pasokan narkotika ke masyarakat. Kendati demikian, publik berharap langkah represif ini diimbangi dengan pembongkaran jaringan pemodal serta solusi ekonomi komprehensif agar ruang gerak penanaman ilegal di daratan Aceh benar-benar habis hingga ke akar.







