Humas RSHS Dinilai Lecehkan Publik: Solusi ‘Kembalian Rp.20 Ribu’ Dianggap Menghina Logika Pasien yang Tercekik Sistem Parkir

Siapa di Balik Aplikasi Parkir RSHS? Tarif 'Kilat' Rp20 Ribu Picu Dugaan Maladministrasi dan Monopoli Vendor

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pelayanan publik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali menuai kritik tajam. Bukan terkait tindakan medis, melainkan sistem tata kelola parkir yang dinilai tidak rasional dan cenderung membebani masyarakat di tengah situasi darurat kesehatan.

​Persoalan ini mencuat setelah ATA, seorang warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, membeberkan pengalaman tidak menyenangkan saat berkunjung ke Rumah Sakit Hasan Sadikin rujukan nasional tersebut. ATA mengaku terkejut ketika sistem gate parkir menagih tarif sebesar Rp20.000, padahal kendaraannya hanya berada di area parkir selama kurang lebih tujuh menit.

​”Ini sangat tidak logis. Baru masuk sebentar, urusan belum selesai, pas keluar sudah ditagih Rp20.000. Bagaimana regulasi hitungannya? Jangan sampai masyarakat yang sedang panik karena urusan nyawa justru ‘terjebak’ sistem parkir yang mencekik,” tegas ATA kepada awak media.

​Menindaklanjuti keluhan tersebut, sejumlah pewarta termasuk dari Porosmedia.com melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen RSHS pada Senin (9/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak Humas RSHS yang diwakili oleh Leo, Eko, dan Santi, memberikan pernyataan yang justru memicu kekecewaan baru.

Baca juga:  OPD Diminta Lebih Dini Hadir di Lapangan, Pemkot Bandung Tekankan Penanganan Parkir Liar dan Ketertiban Kota

​Leo menyatakan permohonan maaf dan menyebut pihaknya akan mengevaluasi sistem. Namun, solusi yang ditawarkan dinilai meremehkan substansi persoalan: pihak RS meminta korban datang kembali ke RSHS hanya untuk mengambil pengembalian uang (refund) sebesar Rp20.000.

​Sontak, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh ATA. Menurutnya, ini bukan soal nominal Rp20.000, melainkan soal tanggung jawab moral dan transparansi pengelolaan lahan negara.

​”Sekelas Humas RSHS memberikan solusi serendah itu? Ini bukan soal ganti rugi uang parkir saya, tapi soal sistem. Jika praktik ini dibiarkan, berapa akumulasi keuntungan yang diraup dari ribuan warga setiap harinya melalui sistem yang diduga maladministrasi ini?” cetus ATA dengan nada kecewa.

​Menanggapi polemik ini, pengamat kebijakan publik, R. Wempy Syamkarya, menilai sikap perwakilan Humas RSHS tidak layak dan menunjukkan kurangnya empati, bahkan dinilai mencederai etika ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan.

​”Direktur Utama RSHS harus turun tangan. Pernyataan humas terkesan melecehkan hak konsumen. Parkir di lahan negara tidak boleh dikelola dengan logika komersial murni tanpa dasar hukum yang transparan,” ujar Wempy.

Baca juga:  KPK Geledah Kediaman Ono Surono: Tim Hukum Soroti Prosedur dan Penyitaan Tabungan Arisan

​Dukungan evaluasi juga datang dari internal Pemerintahan Kota Bandung. Pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung menyatakan bahwa tarif parkir di lingkungan RSHS sudah seharusnya ditinjau ulang agar sesuai dengan koridor regulasi daerah yang berlaku.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak RSHS belum membuka informasi secara transparan mengenai vendor penyedia aplikasi parkir yang digunakan dan  menghadirkan vendor penyedia SDM, sementara pihak pengembang sistem aplikasi parkir seolah “disembunyikan” dari jangkauan wartawan, hanya memberikan alasan ada kesalahan sistem lewat aplikasi AI (Artificial Intelligence).

​Publik kini mendesak lembaga berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Hasan Sadikin, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan dan kerja sama pihak ketiga (vendor) parkir di RSHS. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.

Redaksi Porosmedia.com terus berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak vendor aplikasi dan vendor SDM guna mendapatkan perimbangan informasi terkait algoritma penentuan tarif yang menjadi dasar tagihan tersebut.