Sengkarut Parkir RSHS Bandung: Tarif ‘Langit’ 7 Menit Rp20 Ribu, Pejabat Terkait Pilih Bungkam?

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Keluhan masyarakat mengenai tarif parkir di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kian memanas. Praktik pemungutan tarif yang dinilai tidak rasional—mencapai Rp20.000 hanya untuk durasi 7 menit—kini memicu pertanyaan besar: Apakah RSHS masih mengedepankan pelayanan publik atau justru menjadi ladang bisnis bagi pihak ketiga?

​Berdasarkan penelusuran tim Porosmedia, tarif “mencekik” tersebut dialami oleh warga yang hanya singgah dalam hitungan menit. Secara logika regulasi parkir di area publik, biasanya terdapat masa tenggang (grace period) di mana pengendara tidak dikenakan biaya jika hanya melintas atau drop-off. Namun, di RSHS, durasi 7 menit justru memakan biaya yang setara dengan tarif parkir inap atau durasi panjang di tempat lain.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, yang dimintai tanggapannya melalui pesan singkat, memilih untuk tidak memberikan respons sama sekali. Sikap diam dari pemangku kebijakan kesehatan tertinggi di Jawa Barat ini menimbulkan spekulasi mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap fasilitas publik yang berdiri di tanah negara tersebut.

Baca juga:  Walaupun Sudah Viral, Ternyata Dinas Sosial Baru Tahu Bahwa Cicih Merupakan Warga Kabupaten Karawang

​Upaya konfirmasi kepada pihak Dispenda Kota Bandung dan Dishub Kota Bandung juga belum membuahkan hasil konkret. Drs. H. Gun Gun Sumaryana dari Dispenda menyebutkan bahwa koordinasi masih dilakukan di lapangan, mengingat wewenang besaran tarif berada di tangan Dinas Perhubungan.

​Sementara itu, pihak Humas RSHS dalam keterangannya hanya memberikan jawaban normatif. Saat didesak mengenai kepastian waktu klarifikasi, pihak rumah sakit hanya menyatakan bahwa masalah ini sedang “dikordinasikan” tanpa memberikan tenggat waktu yang jelas.

​”Kami sudah mencoba mengonfirmasi ke berbagai pihak, mulai dari Dinkes Jabar, Dispenda, hingga Humas RSHS. Namun, jawabannya seragam: mengambang dan terkesan menghindari subtansi persoalan,” ujar Sudrajat, jurnalis Porosmedia.

​Pihak Dishub Kota Bandung, melalui Rasdian Setiadi, S.IP., MM, sempat memberikan pandangan bahwa pengelolaan parkir oleh pihak ketiga seharusnya tetap patuh pada regulasi, termasuk aturan drop-off gratis selama 3 menit pertama. Jika angka Rp20.000 benar diterapkan untuk 7 menit, hal ini diduga kuat melanggar batas kewajaran dan regulasi daerah yang berlaku.

​Masyarakat kini menunggu keberanian manajemen RSHS dan Dinas Perhubungan untuk membuka transparansi kontrak dengan pihak ketiga pengelola parkir. Jika fasilitas kesehatan plat merah justru membebani keluarga pasien dengan biaya parkir yang tidak masuk akal, maka jargon “pelayanan prima” hanyalah isapan jempol belaka.

Baca juga:  Soroti Keamanan Kawasan Taman Lalu Lintas, Dishub Bandung Percepat Pemasangan PJU di 30 Titik

Porosmedia akan terus mengawal kasus ini hingga pihak RSHS dan Dinas Kesehatan Jawa Barat bersedia memberikan pernyataan resmi.