Skandal Tipping Fee Sarimukti: PT BMJ Diduga ‘Bancakan’ APBD Jabar di Tengah Krisis Lindi?

Avatar photo

Porosmedia.com – Aroma tidak sedap tidak hanya tercium dari tumpukan sampah di TPA Sarimukti, melainkan juga dari aliran dana miliaran rupiah yang mengalir deras dari kas daerah. Praktik pengelolaan sampah di Jawa Barat kini tengah disorot tajam menyusul mencuatnya dugaan “bailout” terselubung menggunakan dana APBD untuk menutupi kewajiban pihak swasta.

​Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, terdapat kejanggalan serius dalam hubungan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) dengan PT BMJ (PT Sarimukti Raya) selaku pengelola TPA Sarimukti.

​Setiap bulan, Pemprov Jabar secara rutin menyetorkan tipping fee atau biaya pengolahan sampah ke rekening PT BMJ. Dengan volume sampah Bandung Raya yang mencapai 1.800 hingga 2.000 ton per hari dan asumsi tarif Rp120.000–Rp150.000 per ton, PT BMJ diperkirakan meraup pendapatan kotor sekitar Rp6,5 miliar hingga Rp9 miliar per bulan.

​Jika diakumulasikan, nilai ini menyentuh angka fantastis: Rp78 miliar hingga Rp108 miliar per tahun. Ironisnya, di tengah guyuran dana tersebut, kewajiban utama PT BMJ dalam membangun fasilitas TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dan optimalisasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Lindi) sesuai kontrak Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tahun 2018, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Baca juga:  AZWI : Mayoritas TPA Di Indonesia Melakukan Praktek Open Dumping

​Kejanggalan semakin memuncak pada tahun anggaran 2025. Alih-alih PT BMJ yang bertanggung jawab atas dampak lingkungan, Pemprov Jabar justru mengalokasikan dana sekitar Rp21,7 miliar dari APBD untuk penanganan lindi dan mitigasi pencemaran di Sarimukti. Bahkan, pembangunan IPAL Lindi diketahui menggunakan dana APBD senilai Rp3,2 miliar.

​Secara hukum kontrak, kondisi ini memicu indikasi Wanprestasi. Berdasarkan Perpres 38/2015 tentang KPBU, risiko operasional seharusnya menjadi tanggung jawab pihak swasta.

​”Ini sangat aneh. Pemprov bayar tipping fee ke PT BMJ yang di dalamnya sudah mencakup komponen biaya pembangunan dan perawatan fasilitas, tapi saat fasilitas tidak ada atau rusak, Pemprov malah pakai uang rakyat lagi untuk memperbaikinya. Ini namanya bayar dua kali,” ungkap Dadang Utun, Selasa, (28/04/2026) selaku aktivis lingkungan di Bandung, menyebarkan data lewat pesan WA di Group para Pewarta.

​Dugaan “Moral Hazard” dalam kontrak ini kian nyata. PT BMJ diduga tetap menikmati keuntungan penuh dari tipping fee tanpa memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang disepakati. Sementara itu, Pemprov Jabar seolah tersandera; tak berani memutus kontrak karena bayang-bayang gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun di sisi lain terus “menambal” kelalaian swasta dengan anggaran publik.

Baca juga:  Danpasmar 1 Lepas Keberangkatan Prajuritnya Amankan Pulau Terluar Indonesia

​Situasi ini tidak hanya mencederai transparansi anggaran, tetapi juga berpotensi menabrak Permendagri 77/2020, di mana APBD dilarang digunakan untuk menutupi kewajiban pihak ketiga (swasta) kecuali dalam kondisi darurat yang memiliki dasar hukum kuat.

​Publik kini menanti keberanian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk bertindak tegas. Opsi pemotongan tipping fee sebesar 20-30% sebagai kompensasi atas kewajiban yang tidak dipenuhi PT BMJ seharusnya menjadi langkah rasional demi menyelamatkan uang negara.

​Redaksi porosmedia.com mendorong adanya audit investigatif dari BPK Jabar terkait realisasi pembayaran tipping fee tahun 2023-2025. Transparansi volume sampah yang masuk dan bukti pembayaran harus dibuka kepada publik melalui portal SIPD agar “Cuan” atas nama sampah tidak terus menguap di tengah pencemaran lingkungan yang merugikan warga sekitar.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak DLH Jabar dan manajemen PT BMJ terkait tudingan wanprestasi dan penggunaan dana APBD untuk fasilitas IPAL tersebut. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data alokasi anggaran APBD Jabar 2024-2025 dan analisis kontrak KPBU yang berlaku.