Parkir Rumah Sakit di Bandung: Pelayanan Publik atau Ladang Komersial yang Menjerat?

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pengelolaan parkir di sejumlah rumah sakit dan gedung pelayanan publik di Kota Bandung kini berada di bawah mikroskop publik. Praktik privatisasi lahan parkir melalui operator swasta (pihak ketiga) diduga kuat telah menggeser orientasi pelayanan menjadi sekadar mesin pencetak profit.

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari aktivis perempuan Kota Bandung, Rena Susanti. Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar urusan teknis perhubungan, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak warga, terutama kaum perempuan dan keluarga yang sedang berada dalam situasi rentan.

​Rena Susanti menyoroti bahwa rumah sakit adalah fasilitas vital yang sering didatangi masyarakat dalam kondisi darurat atau tertekan secara ekonomi.

​”Orang ke rumah sakit itu karena terpaksa, bukan untuk rekreasi. Sangat ironis ketika fasilitas milik pemerintah yang seharusnya meringankan beban masyarakat, justru menjadi tempat di mana masyarakat ‘diperas’ secara halus melalui tarif parkir yang melambung tinggi,” ujar Rena kepada Porosmedia.com, Jumat, (06/03/2026) lewat reales menanggapi berita tarif tinggi di RSHS Bandung.

​Ia menambahkan bahwa skema off-street parking yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 sering kali dijadikan tameng oleh operator swasta untuk melegitimasi tarif tinggi tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Baca juga:  OPD Diminta Lebih Dini Hadir di Lapangan, Pemkot Bandung Tekankan Penanganan Parkir Liar dan Ketertiban Kota

​Meski kerja sama operasional antara instansi pemerintah dengan pihak ketiga adalah hal yang lazim secara administratif, Rena menekankan adanya risiko hukum jika pengawasan lemah.

​Berdasarkan data yang dihimpun, mekanisme pembagian pendapatan (revenue sharing) antara operator dan pengelola fasilitas seringkali tertutup dari akses publik. Padahal, jika lahan tersebut adalah milik negara, setiap rupiah yang masuk harus dipertanggungjawabkan sebagai penerimaan daerah.

​”Kita harus berani mempertanyakan, apakah pembagian persentase ini sudah masuk ke kas daerah secara utuh? Jika ada indikasi kebocoran pendapatan atau penetapan tarif yang melampaui regulasi tanpa bukti bayar resmi, itu bukan lagi bisnis, tapi bisa mengarah pada pungutan liar (pungli),” tegas Rena.