Porosmedia.com – Provinsi Jawa Barat baru saja mencetak sejarah baru. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2026, tanggal 18 Mei resmi ditetapkan sebagai Hari Tatar Sunda. Sebuah keputusan yang memicu diskusi hangat: apakah ini murni upaya penguatan jati diri, atau sekadar romantisme sejarah yang dibungkus parade kemewahan?
Selama ini, kita terbiasa merayakan 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Namun, seperti yang ditegaskan pakar hukum Hernadi Affandi, itu adalah perayaan administratif kenegaraan. Penetapan 18 Mei—yang merujuk pada beralihnya Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda pada tahun 669 Masehi—adalah upaya Pemprov untuk menarik garis lurus ke akar kebudayaan yang lebih tua dan mendalam.
Secara hukum, langkah ini sah dan konstitusional sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kebudayaan daerah. Namun, tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa Pergub ini tidak berhenti pada iring-iringan kereta kencana, tetapi meresap ke dalam tata kelola pemerintahan.
Kirab Mahkota Binokasih yang menyertai rangkaian acara ini dari Sumedang hingga Cirebon adalah magnet visual yang luar biasa. Namun, publik perlu melihat lebih jauh dari kilauan emasnya. Filosofi Binokasih Sanghyang Pake—bahwa kasih sayang harus “dipakai” dalam keseharian—adalah kritik halus bagi para pemangku kebijakan saat ini.
Jika mahkota tersebut merepresentasikan konsep Tritangtu (Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh), maka pertanyaannya: Sudahkah nilai-nilai ini tercermin dalam pelayanan publik di Jawa Barat? Kasih sayang dalam konteks bernegara berarti kebijakan yang pro-rakyat, transparansi anggaran, dan keadilan bagi mereka yang marjinal. Tanpa itu, kirab mahkota asli yang dikawal ketat tersebut hanyalah tontonan nostalgia tanpa makna bagi perut rakyat yang lapar.
Tema “Nyuhun Buhun, Nata Nagara” (Mengangkat tradisi leluhur untuk menata negara) harus dimaknai sebagai kontrak budaya antara pemerintah dan masyarakat. Membawa Mahkota Binokasih berkeliling di 8 titik bukan sekadar pamer benda purbakala, melainkan pengingat bahwa kekuasaan di Tatar Sunda di masa lalu dibangun di atas fondasi integritas dan kekuatan itikad.
Kita harus mengapresiasi upaya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Iendra Sofyan, yang menegaskan bahwa ini bukan upaya membangkitkan sistem kerajaan. Secara hukum tata negara, Indonesia adalah Republik. Maka, semangat “Sunda” yang diusung haruslah semangat yang demokratis dan inklusif.
Penetapan Hari Tatar Sunda adalah langkah berani untuk memperkuat “akar” di tengah gempuran globalisasi. Namun, jangan sampai perayaan ini menjadi eksklusif atau terjebak pada simbol-simbol elitis.
Ujian sebenarnya dari Pergub Nomor 13 Tahun 2026 ini bukan pada seberapa meriah karnaval di Gedung Sate pada 17 Mei mendatang, melainkan seberapa konsisten nilai Adiluhung Sunda mewarnai setiap kebijakan pembangunan di Jawa Barat setelah pawai usai. Jangan sampai mahkota diarak tinggi-tinggi, namun nilai-nilai kejujuran dan musyawarah yang dikandungnya justru terkubur di bawah tumpukan berkas birokrasi.
Jawa Barat butuh jati diri, tapi lebih dari itu, Jawa Barat butuh implementasi dari nilai-nilai luhur yang selama ini hanya jadi slogan di spanduk-spanduk jalanan.
Catatan Redaksi: Opini ini disusun sebagai bahan diskusi publik mengenai kebijakan terbaru Pemprov Jabar dalam perspektif budaya dan hukum tanpa maksud mendiskreditkan pihak manapun.







