Porosmedia.com, Bandung – Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada Rabu (1/4/2026), memicu kritik tajam dari tim hukum. Penggeledahan yang dilakukan di Jalan Jati Indah V, Kota Bandung tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan prosedural.
Meskipun penggeledahan ini disebut sebagai pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang, pihak keluarga dan kuasa hukum menegaskan adanya tindakan di luar kelaziman yang dilakukan oleh penyidik di lapangan.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali, S.H., menyoroti dua poin krusial terkait transparansi dan legalitas tindakan KPK di lokasi:
Instruksi Mematikan CCTV: Tim hukum mempertanyakan urgensi penyidik yang meminta rekaman CCTV di rumah Ono Surono dimatikan selama proses berlangsung. “Apa dasar hukumnya? Ini justru menciptakan ruang ketidaktransparanan,” tegas Sahali.
Legalitas Formil: Sahali menyebut penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, yang merupakan mandat wajib sesuai Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
Dalam rilis resminya, tim hukum menyayangkan sikap penyidik yang menyita barang-barang yang dianggap tidak relevan dengan konstruksi perkara. Selain sebuah laptop, KPK diketahui menyita sejumlah uang tunai yang diklaim sebagai uang tabungan arisan milik istri Ono Surono.
”Uang tersebut adalah tabungan keluarga, murni hasil arisan dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Bekasi. Kami sudah mengajukan keberatan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tambah Sahali.
Saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono dilaporkan tidak berada di lokasi. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut tengah menjalankan agenda politik partai di wilayah Garut dan Kota Tasikmalaya.
Pihak PDI Perjuangan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun mereka mendesak KPK untuk bekerja secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Langkah KPK menyisir kediaman pimpinan legislatif Jawa Barat ini tentu menjadi ujian bagi integritas kedua belah pihak. Di satu sisi, KPK berupaya mencari alat bukti tambahan (corroborative evidence). Namun, di sisi lain, integritas prosedur—seperti penggunaan surat izin pengadilan dan transparansi proses—menjadi taruhan profesionalisme lembaga antirasuah tersebut di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan detail resmi mengenai kaitan langsung Ono Surono dalam aliran dana proyek Bekasi selain statusnya sebagai saksi dalam tahap pengembangan penyidikan.







