Porosmedia.com, Bandung – PT Cahaya Sentosa Indonesia (CSI) secara resmi menepis tudingan miring yang beredar di media online dan media sosial terkait operasional perusahaan. PT CSI menyatakan bahwa narasi mengenai praktik monopoli pengelolaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Bandung serta isu penyelewengan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tidak berdasar.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor PT CSI, Jalan PHH Mustofa, Bandung, Selasa (31/3/2026), Direktur Utama PT CSI, Kriswandiar SE., MM., menegaskan bahwa informasi tersebut telah mencederai reputasi perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan informasi yang tidak sesuai fakta tersebut. Narasi yang dibangun jauh dari konteks yang sebenarnya dan cenderung bersifat pembunuhan karakter,” tegas Kriswandiar kepada awak media.
Menanggapi tudingan monopoli, Kriswandiar memaparkan data konkret untuk meluruskan persepsi publik. Ia menjelaskan bahwa dari total kebutuhan sekitar 8.000 tenaga kerja outsourcing di Pemkot Bandung, PT CSI hanya mengelola kurang dari 8 persen, atau di bawah 500 orang.
“Secara hukum, monopoli adalah penguasaan pasar yang memicu persaingan usaha tidak sehat. Dengan angka di bawah 8 persen, di mana letak monopolinya? Justru banyak perusahaan lain yang memiliki kuota lebih besar namun tidak mendapatkan sorotan serupa,” tambahnya.
Kriswandiar juga mengisyaratkan adanya dugaan perlakuan khusus terhadap sejumlah perusahaan penyedia jasa lainnya oleh oknum tertentu. Ia menegaskan PT CSI siap mendukung transparansi pengadaan asalkan diberlakukan secara adil kepada seluruh penyedia jasa.
Terkait isu penyelewengan THR, manajemen menegaskan telah mematuhi UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Kriswandiar merinci bahwa pembayaran THR dilakukan secara proporsional bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, sesuai regulasi yang berlaku.
“Seluruh kewajiban telah kami penuhi. Bahkan, perusahaan memiliki kebijakan internal berupa fasilitas finansial khusus bagi karyawan baru agar tetap bisa merayakan Idul Fitri. Jadi, tuduhan tidak memberikan THR itu sangat tidak tepat,” jelasnya.
Poin krusial lainnya yang diklarifikasi adalah mengenai dugaan aliran dana kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Kriswandiar menegaskan bahwa narasi tersebut adalah fitnah yang keji.
“Saya tegaskan, berita adanya dugaan aliran dana kepada Wali Kota adalah fitnah. Ini tidak hanya merugikan kami selaku pelaku usaha, tetapi juga mencemarkan nama baik Kepala Daerah,” tegas Kriswandiar.
Di tempat yang sama, Advokat Perusahaan PT CSI, M. F. Januard Sinaga, S.H., menyoroti lemahnya kredibilitas konten yang beredar. Menurutnya, informasi tersebut disebarluaskan tanpa proses konfirmasi dan verifikasi kepada pihak perusahaan (Check and Recheck).
“Judul yang digunakan bombastis namun narasinya tidak komprehensif dan tidak proporsional. Kami telah menyiapkan opsi somasi dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tersebut,” ujar Januard.
Menutup keterangannya, manajemen PT CSI mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi informasi dari media sosial dan mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan konten yang belum teruji kebenarannya.







