Porosmedia.com – Angka 10 tahun penjara yang disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank bjb, bukanlah sekadar hukuman badan. Ia adalah simbol runtuhnya benteng prudential banking di salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia. Bersama Benny Riswandi (tuntutan 8 tahun) dan Dicky Syahbandinata (tuntutan 6 tahun), ketiganya kini berada di pusaran skandal kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp692 miliar.
Namun, di balik angka-angka tuntutan itu, ada substansi yang lebih getir untuk dikuliti: Bagaimana mungkin sebuah institusi perbankan bisa begitu “dermawan” memberikan karpet merah kepada korporasi yang sedang goyah?
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap aroma “persekongkolan sistematis”. Modusnya klasik namun fatal:
Analisis yang “Dikebiri”: Proses kredit diduga berjalan tanpa analisis independen yang memadai. Prosedur administrasi seolah menjadi formalitas belaka demi meloloskan aliran dana.
Keajaiban Suku Bunga: Adanya penurunan suku bunga secara sepihak dan perpanjangan masa kredit tanpa dasar yang kuat. Ini bukan lagi soal fleksibilitas bisnis, melainkan indikasi kuat adanya “fasilitas khusus” bagi debitur tertentu.
Jaminan yang Semu: Aset yang dijadikan agunan diduga tidak sebanding dengan nilai kredit yang dikucurkan, meninggalkan lubang besar saat risiko gagal bayar terjadi.
Pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 28 April 2026 ini kemungkinan besar akan berlindung di balik narasi “risiko bisnis” atau “kebijakan korporasi”. Namun, garis pemisah antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi terletak pada niat jahat (mens rea) dan pelanggaran prosedur (perbuatan melawan hukum).
Ketika seorang pucuk pimpinan mengabaikan prinsip kehati-hatian demi memuluskan kredit kepada entitas yang profil risikonya sudah menyala merah, maka itu bukan lagi kesalahan manajemen. Itu adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan nasabah dan pemegang saham—dalam hal ini, rakyat Jawa Barat dan Banten.
Tuntutan berat ini harus menjadi shock therapy. Bank bjb seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi regional, bukan menjadi “sapi perahan” bagi korporasi raksasa melalui skema kredit yang dipaksakan.
Kasus Sritex ini membuktikan bahwa sistem pengawasan internal (SPI) di bank-bank pelat merah masih memiliki celah lebar yang bisa ditembus oleh “pertemanan” atau “instruksi dari atas”. Jika pengadilan nantinya mengamini tuntutan Jaksa, maka pesan yang dikirimkan jelas: Jabatan Direktur Utama bukan tameng kekebalan hukum jika kebijakan yang diambil menciderai uang negara.
Kita menunggu keberanian Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang hakiki. Sebab, di balik setiap rupiah yang menguap dalam kredit macet yang koruptif, ada hak-hak pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga yang terenggut.







