Porosmedia.com, Kab. Bandung – Sebuah kebijakan mengejutkan muncul dari Kementerian Kehutanan RI melalui penerbitan SK Nomor 10629 Tahun 2025. Keputusan tersebut meresmikan transformasi status lahan seluas ± 931 hektare di Desa Tarumajaya, Kertasari, menjadi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa kepada LPHD Al Fatih.
Namun, langkah pusat ini memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen lingkungan di Jawa Barat. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan upaya konservasi di titik nol (hulu) Sungai Citarum, yakni Gunung Wayang.
Pendiri Gerakan Hejo, Eka Santosa, dalam tanggapannya melalu pesan singkat WA, Minggu, 21 Desember 2025, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai proses keluarnya SK tersebut sangat janggal karena diduga tidak melibatkan koordinasi yang matang dengan instansi teknis di daerah.
”Ini sebuah kecerobohan. Informasi yang kami terima, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat bahkan tidak tahu-menahu, apalagi Perhutani. Ini aneh,” ujar Eka kepada Porosmedia.com.
Eka mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Kehutanan Jabar sebenarnya sedang mengusulkan kawasan Gunung Wayang atau Hulu Citarum tersebut untuk menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) guna memperkuat fungsi lindungnya.
”Siapa yang bisa menjamin kelompok tani tersebut tidak akan menebang pohon? Saat dalam penguasaan Perhutani saja pertahanan kita ‘jebol’ oleh alih fungsi menjadi tanaman sayuran, apalagi jika diserahkan pengelolaannya secara terbuka seperti ini. Ini bisa jadi malapetaka bencana bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Sorotan utama lainnya adalah ketidakselarasan SK Kemenhut ini dengan instrumen hukum daerah. Gubernur Jawa Barat baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 152/PT.04.01/DISBUN tertanggal 4 Oktober 2025 yang secara tegas melarang pengalihan hak atas tanah pada kawasan lindung, termasuk hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dalam edaran tersebut, Gubernur menekankan bahwa tanah-tanah di kawasan tertentu adalah penguasaan negara yang tidak dapat dialihkan tanpa izin sah demi mencegah penyalahgunaan ruang.
Publik kini mempertanyakan komitmen pemerintah pusat terhadap keberlanjutan Program Citarum Harum. Transformasi lahan menjadi hutan desa di area krusial seperti Kertasari dikhawatirkan akan memicu alih fungsi lahan masif yang justru memperparah sedimentasi dan kerusakan hulu sungai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kehutanan maupun Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme koordinasi dan pengawasan yang akan dilakukan untuk memastikan luas lahan 931 hektare tersebut tetap menjalankan fungsi lindungnya.
SURAT_EDARAN_GUBERNUR_Surat_Edaran_Larangan_Pengal_251017_061806 2025 JABAR TRANSFORMASI 10629 LPHD AL FATIH SK DAN PETA







