Polemik Penertiban PKL Pasteur: Antara Penegakan Perda dan Jeritan ‘Urusan Perut’

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Penataan kawasan Pasteur, Kota Bandung, kini menyisakan residu persoalan sosial yang mendalam. Di balik upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menjaga estetika dan kelancaran lalu lintas, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Griya Pasteur dan RS Hermina kini berada dalam kondisi ketidakpastian ekonomi yang akut.

​Penertiban yang dilakukan intensif belakangan ini dinilai para pedagang belum memberikan solusi konkret alias baru sebatas tindakan represif tanpa arah relokasi yang jelas.

​Abdul, koordinator PKL di kawasan RS Hermina, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola komunikasi otoritas terkait. Ia menyebut penertiban seringkali dilakukan tanpa melalui prosedur sosialisasi atau surat peringatan resmi dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, maupun Satpol PP.

​”Kami sadar menggunakan bahu jalan melanggar aturan. Namun, dalam penertiban, barang dagangan hingga kartu identitas kami diamankan. Untuk mengambilnya, kami harus ikut sidang tipiring dengan biaya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Kami ini pedagang kecil, bukan pelaku kriminal,” ujar Abdul saat ditemui tim media, Jumat (26/12).

Baca juga:  Menagih "Nyali" Kejari Bandung: Jangan Biarkan Kasus Korupsi Kota Kembang Menjadi Drama Tanpa Ujung

​Abdul juga menyoroti isu kompensasi Rp5 juta yang sempat beredar di kalangan pedagang. Menurutnya, bantuan finansial sesaat bukanlah solusi jika tidak dibarengi dengan kepastian tempat berjualan yang baru (relokasi).

​Senada dengan Abdul, Rahman, seorang pedagang cilok, menyuarakan harapannya agar Pemkot Bandung bertindak sebagai jembatan komunikasi antara PKL dan pihak swasta di sekitar lokasi, khususnya RS Hermina.

​”Kami berharap pemerintah daerah bisa berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit agar ada ruang bagi kami untuk berjualan secara tertib. Kalau kami yang bicara sendiri, suara kami sering tidak didengar,” keluh Rahman.

​Ketidakjelasan mengenai alokasi dana denda tipiring juga menjadi sorotan para pedagang. Mereka mempertanyakan transparansi kemana dana tersebut disetorkan dan apakah benar-benar masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Intensitas penertiban yang terjadi hingga dua kali sehari telah memukul pendapatan pedagang secara drastis. Wawan, yang telah berjualan selama 30 tahun di kawasan tersebut, menegaskan bahwa para pedagang sebenarnya bersedia untuk ditata, bahkan jika harus membayar kontribusi resmi kepada pemerintah.

Baca juga:  Wayang Milehnium dalam "100 Mantra Teater Alam untuk Azwar AN"

​”Kami siap ditata dan direlokasi asalkan lokasinya masih di sekitar Pasteur dan difasilitasi dengan baik. Ini satu-satunya mata pencaharian kami untuk menghidupi keluarga,” tegas Wawan.

​Hingga berita ini diturunkan, porosmedia.com masih terus berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada:

  1. Satpol PP Kota Bandung terkait SOP penertiban dan transparansi denda tipiring.
  2. Dinas KUKM Kota Bandung mengenai rencana masterplan relokasi PKL Pasteur.
  3. Pihak Manajemen RS Hermina Pasteur terkait isu laporan warga/pihak RS yang menjadi dasar penertiban.

​Publik kini menunggu kebijakan yang tidak hanya tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga berkeadilan sosial sesuai dengan amanat undang-undang dalam melindungi penghidupan warga negara.