Berita  

Lima Pimpinan Baznas Purwakarta dikukuhkan Bupati

Avatar photo
Lima Pimpinan Baznas Purwakarta dikukuhkan Bupati
Pengukuhan Lima orang pimpinan Baznas oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Porosmedia.com, Purwakarta – Bertempat di Bale Sawala Yudhistira, Rabu 16 Maret 2022. Lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta di lantik oleh Bupati setempat.

Rika Ristiawati ditunjuk sebagai Ketua Baznas untuk periode 2022 – 2027, untuk Waka I Bidang Pengumpulan; Edwar Syah, Waka II Bidang Pendistribusian; Andri Hendrawan, Waka III Bidang Keuangan; Saparudin dan Waka IV Bidang SDM dan ADM; Yudi Sirojudin.

Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, pelantikan pimpinan Baznas Purwakarta berdasarkan surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 451.7/Kep.74-KESRA/2022 Tentang Susunan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Purwakarta Periode 2022-2027.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada pimpinan pansel pimpinan Baznas Purwakarta yang telah bekerja sejak beberapa bulan yang lalu. Mulai dari proses perekrutan pemilihan dan kemudian penetapan ketua serta komisioner Baznas Kabupaten Purwakarta,” kata Bupati Anne.

Bupati Purwakarta berharap Baznas dapat menjadi penggerak penyelesaian berbagai permasalahan sosial di masyarakat. Termasuk mendorong perekonomian bagi masyarakat yang kurang mampu.

Baca juga:  Salut, Srikandi Polwan Polres Belu Bagikan Air Mineral ke Peserta Aksi Damai di Depan Gedung DPRD Belu

“Ini akan menjadi solusi, nanti di bantu oleh Baznas Kabupaten Purwakarta. Saya selaku Bupati siap untuk mendukung dan mendorong seluruh program yang sudah di canangkan oleh jajaran pimpinan Baznas Kabupaten Purwakarta untuk lima tahun kedepan. Pemda Purwakarta siap memfasilitasi program Baznas,” kata Anne Ratna Mustika.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Purwakarta juga menerima penghargaan sebagai Tokoh Penggerak zakat Nasional dari Baznas Republik Indonesia.

Sementara, Pembina Wilayah II Baznas RI, Rizaludin Kurniawan dalam keterangannya mengatakan, PR penanggulangan kemiskinan Pemerintah Daerah merupakan PR Baznas juga.

“Jika pemerintah daerah ada program penanganan kemiskinan maka Baznas wajib hadir dan berkontribusi, karena itulah amanat dan tugas dari Undang-undang Zakat Nomor 23 tahun 2011,” tutur Rizal.

Menurut dia, ada dua manfaat zakat, yang pertama agar memanfaatkan secara efektif dan efesien dana yang terkumpul, kedua agar memberikan manfaat yang besar kepada kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Sementara, Ketua Baznas Purwakarta terpilih, Rika Ristiawati, berharap dukungan Pemerintah Daerah dan stakeholder terus membantu kemajuan Baznas Purwakarta, sehingga dapat berperan maksimal dalam membantu pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat melalui program pengentasan kemiskinan.

Baca juga: Baznas terima penyerahan zakat dari Polibisnis Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *