Tudingan Penggelapan PT SRI Dinilai Dipaksakan, Saksi JPU Dipertanyakan Hakim

Mangkir Dua Kali dari Panggilan JPU, Tim Kuasa Hukum Mendorong Majelis Hakim Menetapkan Penetapan Panggilan Paksa bagi Fie Fie Raharja

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Persidangan perkara pidana nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg terkait dugaan penggelapan dana di PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI) dengan terdakwa Febriyanti SR anak dari Nababan (Fei Febriyanti) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/8/2026). Agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini justru membuka celah kejanggalan dalam konstruksi dakwaan yang terkesan dipaksakan.

​Di hadapan Majelis Hakim, kesaksian yang dihadirkan JPU dinilai jauh dari kata substantif. Dari enam saksi yang dipanggil jaksa, hanya satu orang yang memenuhi kewajiban hadir, yakni Mikha, staf terdakwa. Majelis Hakim bahkan secara terbuka menegur JPU dan mengkritik saksi-saksi yang dihadirkan tidak produktif serta tidak berkualitas. Hakim meminta penuntut umum menghadirkan saksi yang benar-benar relevan agar proses peradilan tidak terkesan mengarahkan ketidaknetralan majelis.

Praktek “Goreng Lauk Ku Gaji” dan Kejanggalan Nilai Dakwaan

​Poin krusial terungkap saat saksi Mikha membeberkan alur arus kas perusahaan. Rekening pribadi yang dipermasalahkan JPU sejatinya bukan tindak penggelapan, melainkan mekanisme reimbursement (penggantian biaya operational). Kas PT SRI saat itu diketahui kosong karena pihak Yayasan Solusi Bersinar (Vivi Raharja dkk) diduga tidak menyetorkan dana operasional.

Baca juga:  ​Babak Baru Kasus Bank Sampah Bersinar: Antara Perlawanan Terdakwa dan Potensi Gejolak Publik di PN Bandung

​Guna menjaga keberlangsungan proyek, terdakwa menggunakan dana pribadi terlebih dahulu—sebuah pola yang diistilahkan sebagai “ngegoreng lauk ku gaji” (menjalankan perusahaan dengan dana mandiri). Namun, ketika dana operasional tersebut di-reimburse, tindakan itu justru distigmatisasi dan dilaporkan sebagai penggelapan dana.

​Penasihat hukum Terdakwa, Roland, mendampingi kliennya dengan menyoroti sejumlah kejanggalan lain dalam berkas penuntut umum, yakni:

Penggelembungan Angka Dakwaan: Tagihan proyek bernilai riil Rp300 juta (diterima bersih Rp294 juta setelah pemotongan PPh melalui dua kali pembayaran). Namun, JPU mendakwakan angka tersebut membengkak hingga Rp600 juta.

Kinerja Tanpa Celah: Seluruh klien proyek, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup hingga lainnya menyatakan puas atas kinerja terdakwa. Bahkan, saat studi ke Denmark, terdakwa menggunakan dana pribadi tanpa ada komplain dari pihak ketiga.

Prosedur Reimbursement: Seluruh pengeluaran terdakwa tercatat resmi dan dimasukkan melalui alur keuangan PT SRI.

Desakan Panggilan Paksa Terhadap Saksi Kunci

​Sorotan tajam kini tertuju pada ketidakhadiran Fie Fie Raharja (Yayasan Solusi Bersinar), saksi kunci yang keterangannya tercantum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mangkir dua kali dari panggilan JPU, tim kuasa hukum mendorong Majelis Hakim menetapkan penetapan panggilan paksa bagi Fie Fie Raharja untuk membongkar akar persoalan yang sebenarnya.

Baca juga:  Wali Kota Depok Merasa Heran Mudik Diperbolehkan, Buka Puasa Bersama Dilarang

​Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penuntutan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang kredibel demi terwujudnya transparansi keadilan di Pengadilan Negeri Bandung.