SBNI Jabar “Gedor” KPK: Bongkar Skandal Dana Bagi Hasil Pajak Purwakarta 2016-2018!

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung  – Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPD SBNI) Jawa Barat secara resmi melayangkan petisi publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI). Langkah berani ini diambil guna mendesak lembaga antirasuah tersebut segera membongkar tabir gelap dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Kabupaten Purwakarta periode 2016-2018, saat pembacaan Petisi, Kamis, 12 Februari 2026, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​Ketua DPD SBNI Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa penundaan dan dugaan pengalihan dana yang seharusnya menjadi hak desa dan masyarakat tersebut tidak bisa dibiarkan menguap begitu saja.

​Dalam surat bernomor 032.320/SPm/DPD/SBNI-JABAR/II/2026, SBNI Jabar menyoroti empat poin krusial yang dianggap melanggar hukum, di antaranya:

Pelanggaran UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pelanggaran Permendagri 13/2006 terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kerugian Nyata bagi eksistensi desa-desa dan masyarakat di Purwakarta.

Potensi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

SBNI Jabar mensinyalir adanya aroma tidak sedap dalam penggunaan DBHP yang diduga dialihkan untuk proyek infrastruktur tertentu yang melibatkan pihak korporasi.

Baca juga:  Kapolda Jabar Monitoring Vaksinasi Presisi di Purwakarta

​”Dana DBHP adalah belanja wajib. Tidak boleh ditunda, tidak boleh dialihkan, apalagi digunakan untuk proyek di luar peruntukannya. Ini menyangkut hak rakyat yang diduga dikangkangi oleh kepentingan tertentu,” tegas petisi tersebut.

​Dukungan penuh juga diberikan SBNI Jabar kepada Komunitas Madani Purwakarta (KMP) yang sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke KPK pada 20 November 2025 dengan nomor registrasi 2025-A-04504.

​Melalui porosmedia.com, SBNI Jabar mendesak KPK-RI untuk segera melakukan tiga langkah taktis:

Membuka dan memeriksa kembali laporan dugaan korupsi DBHP Purwakarta 2016-2018 secara transparan.

Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat tinggi daerah tanpa pandang bulu.

Mengumumkan perkembangan kasus secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantas korupsi tetap terjaga.

​SBNI Jabar menyatakan bahwa sebagai warga negara, mereka menuntut keadilan ditegakkan tanpa adanya hak istimewa atau “kekebalan” bagi pejabat yang diduga menyalahgunakan uang rakyat. Petisi ini juga akan ditembuskan kepada DPR-RI dan lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sebagai bentuk pengawalan publik yang ketat.

Baca juga:  Peringati Hari Air Sedunia 2022, PT. Indorama Inisiasi Gerakan Bersih-Bersih Sungai Cikembang

​”Kami meminta KPK bertindak segera demi memastikan uang rakyat kembali ke tangan rakyat,” tutup Rd. Yadi Suryadi dalam keterangan resminya.