Porosmedia.com – Langkah artistik Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang karib disapa Om Zein, berujung pada polemik publik yang cukup serius. Lagu gubahannya yang bertajuk “Lalaki Langit Lalanang Bejat” menuai kritik terbuka dan mendalam dari Anggota DPR RI sekaligus tokoh masyarakat Jawa Barat, Atalia Praratya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya (@ataliapr), mantan istri Ridwan Kamil tersebut melayangkan rasa kecewa dan keheranannya terhadap narasi lirik yang dinilai kontroversial. Sebagai representasi perempuan dan masyarakat Sunda, Atalia menegaskan bahwa dirinya tidak menemukan esensi penghormatan terhadap kaum hawa di dalam karya tersebut. Ia menyayangkan pemilihan diksi yang dinilai mengolok-olok serta merendahkan martabat perempuan, di tengah kayanya kosakata bahasa Sunda yang santun dan sarat akan filosofi kehidupan.
Rekam Jejak Lirik: Antara “Masa Lalu Kelam” dan Etika Pejabat Publik
Merespons gelombang kritik publik, Om Zein akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika karya tersebut dianggap mendiskreditkan pihak lain. Ia mengaku bersedia menurunkan (take down) seluruh unggahan lagu tersebut dari media sosial pribadinya, termasuk TikTok, Instagram, dan YouTube.
”Sesungguhnya itu lagu menceritakan diri Om Zein sendiri… Om Zein tidak bermaksud untuk itu (merendahkan). Saya yakin kritikan itu adalah sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian masyarakat,” ujar Om Zein.
Berdasarkan penelusuran rekam jejaknya, lirik lagu tersebut sejatinya berawal dari sebuah puisi yang ditulis Om Zein pada era tahun 2000-an silam. Ia mengklaim bahwa karya tersebut lahir dari refleksi spiritual atas fase hidupnya masa lalu yang ia kategorikan sebagai masa “nakal” dan pengembaraan pribadi—jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Puisi tersebut kemudian diaransemen secara gratis oleh seorang seniman pada tahun 2023 hingga menjelma menjadi sebuah lagu.
Celah Hukum dan Potensi Somasi
Kendati berdalih bahwa karya tersebut merupakan “otobiografi spiritual” masa lalu, posisi Om Zein yang kini melekat sebagai pejabat publik membuat interpretasi seni tersebut bergeser menjadi produk komunikasi publik. Di ruang siber, setiap konten yang dinilai memuat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik berpotensi bersinggungan dengan regulasi hukum, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menyikapi adanya ancaman atau potensi somasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh lirik tersebut, Om Zein menyatakan sikap hati-hatinya.
”Kalau untuk somasi, karena kaitan ini dengan somasi, saya harus konsultasi dulu… karena kan belum ada larangan tentang lagu itu,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi para pejabat publik di Jawa Barat dalam menyeimbangkan antara ekspresi seni pribadi, refleksi masa lalu, dan tanggung jawab moral menjaga marwah budaya Sunda yang menjunjung tinggi kehormatan perempuan (mupusti kaum hawa). Porosmedia.com akan terus mengawal perkembangan konsultasi hukum dan sikap lanjutan dari para tokoh adat serta masyarakat Sunda terkait polemik ini.







