Porosmedia.com, Bandung – Kuasa Hukum PT Solusi Rahayu Indonesia, Alvin Wijaya Kesuma, S.H., M.H., memberikan klarifikasi hukum terkait proses pidana yang melibatkan mantan Direktur Perusahaan, Terdakwa Fei. Alvin menegaskan bahwa tindakan Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP (atau Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru).
”Perlu dipahami bahwa Pasal 374 KUHP—yang kini diakomodasi dalam Pasal 488 KUHP Baru—merupakan delik formal. Penguasaan barang atau dana oleh pelaku pada awalnya sah secara hukum dan bukan hasil kejahatan. Namun, ketika pengelolaan barang tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, dilakukan secara melawan hukum, tindak pidana dianggap telah sempurna,” tegas Alvin.
Ia menambahkan, pertanggungjawaban pidana dalam delik ini bersifat mutlak dan tidak terhapus meskipun pelaku memiliki niat atau telah mengembalikan barang maupun dana yang digelapkan.
Lebih lanjut, Alvin menekankan bahwa tindak pidana ini tergolong penggelapan dengan pemberatan karena dilakukan dalam lingkup hubungan kerja, profesi, atau jabatan. Oleh sebab itu, penentuan kerugian pidana dinilai berdasarkan fakta riil dan konkret di lapangan.
”Meskipun terdapat penafsiran terkait selisih nilai kerugian, fakta hukum membuktikan bahwa Terdakwa Fei telah mengalihkan hak serta dana milik PT Solusi Rahayu Indonesia ke rekening pribadi maupun ke rekening perusahaan lain miliknya, PT Inovasi Gerakan Masyarakat,” papar Alvin.
Menurut Alvin, argumen pembelaan Terdakwa yang menyatut istilah ‘dana talangan’ atau ‘pembayaran pinjaman’ hanyalah modus operandi untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah tanpa persetujuan resmi dari PT Solusi Rahayu Indonesia. Tindakan tersebut secara substansial dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelundupan keuntungan (profit diversion).
Alvin juga menyoroti iktikad buruk Terdakwa selama menjabat sebagai pimpinan operasional. Apabila Terdakwa memiliki iktikad baik, pengelolaan proyek—seperti proyek di Tangerang maupun Toba—seharusnya dilaporkan secara transparan kepada organ perusahaan untuk penghitungan anggaran dan analisis pendapatan.
”Faktanya, Terdakwa sama sekali tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran perusahaan, baik kepada Divisi Keuangan, para pemegang saham, maupun kepada Ketua Yayasan,” lanjutnya.
Mengakhiri keterangannya, Alvin menjelaskan bahwa PT Solusi Rahayu Indonesia merupakan entitas usaha baru yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan hingga saat ini belum membukukan laba operasional. Bahkan, kompensasi atau gaji Terdakwa selama menjabat sebagai Direktur disokong menggunakan dana pribadi Ketua Yayasan demi menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Tim Kuasa Hukum PT Solusi Rahayu Indonesia
Alvin Wijaya Kesuma, S.H., M.H.







