Porosmedia.com – Kabar mengejutkan datang dari “Gedung Merah Putih” pada akhir pekan ini. Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dilakukan secara diam-diam bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan alarm keras bagi integritas pemberantasan korupsi di tanah air.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara lugas menyebut tindakan ini berpotensi merusak sistem. Mengapa? Karena dalam hukum, musuh utama keadilan bukan hanya kejahatan itu sendiri, melainkan tebang pilih dan eksklusivitas.
Secara regulasi, KPK memang memiliki kewenangan subyektif untuk mengalihkan penahanan (dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau rumah) berdasarkan Pasal 22 KUHAP. Namun, dalam kasus korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, keterbukaan informasi adalah kewajiban moral.
Langkah KPK yang seolah melakukan “operasi senyap” dalam pengalihan penahanan ini memicu tanda tanya besar:
Urgensi Medis atau Hukum? Jika ada alasan kemanusiaan atau kesehatan, mengapa tidak diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik?
Standar Ganda: Publik akan membandingkan nasib tersangka korupsi “kerah putih” dengan tersangka lain yang tidak memiliki akses kekuasaan atau pengaruh politik.
Dampak dari kebijakan yang tidak transparan ini jauh lebih berbahaya daripada kasusnya itu sendiri. Ketika sebuah lembaga negara memberikan perlakuan khusus tanpa alasan yang bisa diterima nalar publik, maka:
Erosi Kepercayaan: Masyarakat akan skeptis dan menganggap hukum hanyalah tajam ke bawah namun tumpul ke samping (rekan sejawat/elit).
Presen Buruk: Menjadi celah bagi tersangka lain untuk menuntut hal serupa, yang pada akhirnya akan melemahkan efek jera (deterrent effect).
KPK tidak boleh lupa bahwa mereka berdiri di atas mandat kepercayaan rakyat. Menahan kembali tersangka atau setidaknya memberikan penjelasan yang akuntabel bukan hanya soal mengikuti saran MAKI, melainkan soal menyelamatkan marwah lembaga.
Jika “diam-diam” menjadi modus operandi dalam menangani tersangka elit, maka kita patut bertanya: Masihkah KPK menjadi garda terdepan, atau justru telah menjadi bagian dari birokrasi yang gemar berkompromi?
Hukum tidak boleh hanya tegak secara administratif, ia harus terlihat adil di mata publik. Sebab, keadilan yang tersembunyi seringkali adalah ketidakadilan yang terselubung.







