PWI Jabar Soroti Tajam Insiden di SDN 2 Sukaraja: Tegaskan Identitas Pers Bukan Perisai Hukum

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menaruh perhatian serius sekaligus mengecam tindakan oknum yang mengatasnamakan pers saat meluapkan amarah di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

​Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai perbuatan tersebut merusak marwah institusi pers dan keluar dari koridor etika kewartawanan.

​”Aksi oknum tersebut sangat tidak mencerminkan profesionalitas jurnalistik. Kebebasan pers bergerak di atas fondasi aturan, bukan keleluasaan tanpa batas,” ujar Tantan.

​Ia menekankan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, sekaligus menuntut tanggung jawab moral dan hukum dalam pelaksanaannya. Penggunaan identitas media untuk menekan, menakut-nakuti, atau berbuat kasar sama sekali bukan bagian dari kerja jurnalistik.

​Poin Kunci Sikap PWI Jabar

Bukan Kekebalan Hukum: Kartu pers atau identitas media bukan jaminan untuk luput dari jerat pidana.

Mekanisme Resmi: Sengketa atau persoalan lapangan wajib diselesaikan lewat Hak Jawab, Hak Koreksi, atau aduan ke Dewan Pers—bukan aksi main hakim sendiri.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Dukungan Proses Hukum: PWI Jabar mendorong aparat penegak hukum menindak tegas jika ditemukan unsur pidana tanpa perlakuan khusus.

Menjaga Kepercayaan Publik: Tindakan indisipliner satu oknum berisiko mencederai reputasi ribuan jurnalis yang bekerja penuh integritas.

​Tantan mengimbau seluruh jurnalis di Jawa Barat untuk tetap kritis namun santun, serta terus memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap tugas peliputan.

​”Keberanian wartawan harus berpijak pada hukum dan etika. Kebebasan pers bukan izin untuk intimidasi,” pungkasnya.