Porosmedia.com, Bandung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menaruh perhatian serius sekaligus mengecam tindakan oknum yang mengatasnamakan pers saat meluapkan amarah di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai perbuatan tersebut merusak marwah institusi pers dan keluar dari koridor etika kewartawanan.
”Aksi oknum tersebut sangat tidak mencerminkan profesionalitas jurnalistik. Kebebasan pers bergerak di atas fondasi aturan, bukan keleluasaan tanpa batas,” ujar Tantan.
Ia menekankan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, sekaligus menuntut tanggung jawab moral dan hukum dalam pelaksanaannya. Penggunaan identitas media untuk menekan, menakut-nakuti, atau berbuat kasar sama sekali bukan bagian dari kerja jurnalistik.
Poin Kunci Sikap PWI Jabar
Bukan Kekebalan Hukum: Kartu pers atau identitas media bukan jaminan untuk luput dari jerat pidana.
Mekanisme Resmi: Sengketa atau persoalan lapangan wajib diselesaikan lewat Hak Jawab, Hak Koreksi, atau aduan ke Dewan Pers—bukan aksi main hakim sendiri.
Dukungan Proses Hukum: PWI Jabar mendorong aparat penegak hukum menindak tegas jika ditemukan unsur pidana tanpa perlakuan khusus.
Menjaga Kepercayaan Publik: Tindakan indisipliner satu oknum berisiko mencederai reputasi ribuan jurnalis yang bekerja penuh integritas.
Tantan mengimbau seluruh jurnalis di Jawa Barat untuk tetap kritis namun santun, serta terus memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap tugas peliputan.
”Keberanian wartawan harus berpijak pada hukum dan etika. Kebebasan pers bukan izin untuk intimidasi,” pungkasnya.







