Porosmedia.com, Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan eksekusi lahan sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui proses gelar perkara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa status perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang dari unsur yudisial dan korporasi sebagai tersangka:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Kota Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Kota Depok)
- Yohansyah (Jurusita PN Kota Depok)
- Trisnadi (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)
- Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya di tingkat PN. Meskipun perusahaan telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan sejak Januari 2025, pelaksanaan eksekusi sempat tertunda menyusul upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak masyarakat.
KPK menduga terdapat kesepakatan ilegal untuk mempercepat proses eksekusi tersebut. Berikut poin-poin krusial dalam konstruksi perkara:
- Permintaan “Fee”: Ketua PN Depok diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk memperlancar eksekusi di tengah proses PK yang sedang berjalan.
- Peran Perantara: Tersangka Yohansyah (Jurusita) diduga ditunjuk sebagai pintu komunikasi tunggal untuk menjembatani komunikasi dengan PT Karabha Digdaya.
- Negosiasi Angka: Melalui pertemuan informal, terjadi negosiasi yang menurunkan nilai komitmen dari Rp1 miliar menjadi Rp850 juta.
- Administrasi Kilat: Pasca-kesepakatan, resume pelaksanaan eksekusi disusun dan ditandatangani hingga eksekusi lahan dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Khusus untuk tersangka Bambang Setyawan, penyidik juga menerapkan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 terkait dugaan penerimaan gratifikasi di luar kasus eksekusi lahan tersebut.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Pihak lembaga antirasuah juga telah menyurati Mahkamah Agung secara resmi terkait penahanan personel hakim dalam perkara ini.







