Porosmedia.com, Subang – Sengketa penguasaan lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dengan warga di Blok Gunung Malang, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, kian meruncing. Pihak pemegang hak atas Eigendom Verponding No. 2044 bersiap melayangkan gugatan hukum terhadap BUMN perkebunan tersebut.
Tokoh masyarakat Jalan Cagak, M. Humaedin, didampingi Budi S. Rais, menegaskan bahwa status kepemilikan tanah Eigendom Verponding No. 2044 telah dikonversi sejak tahun 1980 sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Di sisi lain, operasional PTPN di lokasi tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 16/HGU/DA/78 tertanggal 21 Februari 1978. Namun, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2002.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, pasal 12 ayat (1) huruf g mengamanatkan bahwa setelah jangka waktu berakhir, tanah HGU kembali dikuasai oleh negara.
”Sejak masa berlaku izin HGU berakhir, pihak PTPN secara hukum tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut dan tidak dibenarkan melakukan aktivitas apa pun di area sengketa. Seluruh pihak, termasuk instansi BUMN, wajib tunduk pada regulasi hukum yang berlaku,” tegas Budi S. Rais.
Reffles hingga Pendirian NV Blomkring
Secara historis, penguasaan lahan di wilayah Subang bermula pada masa Pemerintahan Kolonial Inggris di bawah kepemimpinan Thomas Stamford Raffles (1811–1816), yang memberikan konsesi penguasaan lahan kepada pihak swasta Eropa pada tahun 1812.
Pada kurun waktu 1840–1872, Peter William Hofland memimpin perusahaan Pamanoekan en Tjiasem Landen (P&T Land). Di bawah pengelolaannya, sarana infrastruktur seperti jalan, jembatan, hingga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cijambe dibangun guna menyokong operasional perkebunan. Pasca kemangkatan Hofland pada 1872, P&T Land bertransformasi menjadi NV Maatschappij tot Exploitatie van de Pamanoekan en Tjiasemlanden pada tahun 1886.
Selanjutnya pada 6 Desember 1938, Nyimas Entjeh (alias Osah / Siti Aminah / Marie) bersama tiga putranya mendirikan persekutuan dagang NV Maatschappij tot Exploitatie van Woonhuizen atau yang dikenal sebagai NV Blomkring, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 Jo Akta Ratifikasi No. 48 tertanggal 14 Januari 1939 di hadapan Notaris Hendrik Jan Joseph Lamers di Bandung.
Pada tahun 1942, hak kepemilikan atas lahan perkebunan ex-P&T Land resmi beralih kepada NV Blomkring. Lahan tersebut mencakup Eigendom Verponding No. 2044 di wilayah Ciater seluas ± 6.964.550 m² dan kawasan Sagalaherang seluas ± 33.300 m².
Landasan Hukum dan Legitimasi Kepemilikan
M. Humaedin menerangkan bahwa status Eigendom Verponding No. 2044 bukanlah bagian dari tanah partikelir milik warga asing (Belanda, Arab, atau Cina) yang terkena dampak nasionalisasi berdasarkan UU No. 1 Tahun 1958.
”Tanah ini merupakan hak milik warga bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hak kepemilikannya tidak gugur oleh ketentuan UU No. 1 Tahun 1958 maupun aturan pembatasan luasan lahan,” jelas Humaedin.
Sesuai dengan PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Pasal 6), proses redistribusi tanah kepada masyarakat wajib melalui mekanisme penyelesaian ganti kerugian kepada pemilik hak yang sah.
Legitimasi kepemilikan ini juga dijamin dalam Pasal 570 KUHPerdata tentang hak menikmati dan menguasai kebendaan secara mutlak sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, peralihan hak melalui surat wasiat (testament / legat) yang diatur dalam Pasal 917 KUHPerdata telah mencatatkan keabsahan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Humaedin menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh warga bersama pemegang hak sah merupakan upaya menegakkan keadilan serta kepastian hukum atas penguasaan tanah di wilayah Ciater Subang.






