Porosmedia.com, Garut – Lembaga Amanat Pensejahteraan Rakyat (AMPERA) Kandang Wesi 101-010 menekankan pentingnya sinergi penataan aset pertanahan dan ketahanan pangan nasional. Langkah ini diselaraskan dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia serta penghormatan terhadap dokumen-dokumen historis.
Ketua Lembaga AMPERA, Sutarman, menyampaikan bahwa keberadaan dokumen historis seperti Eigendom Verponding (MR.244, MR.245, dan MR.247) hendaknya dipahami dalam konteks penataan tata ruang serta administrasi hukum pertanahan modern. Langkah tersebut diambil agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi masyarakat luas.
”Kami berupaya memetakan dan mengaudit aspek historis pertanahan melalui pendekatan yang obyektif dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah mendukung percepatan program pemerintah di bidang ketahanan pangan, investasi daerah, dan pembukaan lapangan kerja,” ujar Sutarman.
Integrasi Tata Kelola Lahan dan Kelembagaan Usaha
Dalam dokumen perencanaan terpadu (Master Plan) yang disusun konsultan kelembagaan RM. Ir. H. M. Hariawan Hadade, SPH, AMPERA merancang skema kolaborasi antara pemanfaatan lahan dan unit bisnis legal. Skema tersebut melibatkan entitas berbadan hukum yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI:
PT Pusaka Ras Rajawali Nusantara Siliwangi: Diproyeksikan mengelola pengembangan infrastruktur dan sarana fisik yang berpedoman pada tata ruang wilayah.
Koperasi Jasa Ampera Nusantara Siliwangi: Ditugaskan mengelola program pertanian produktif dan penguatan ketahanan pangan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Dukungan Lembaga Usaha & Kemitraan: Dirancang untuk memperkuat tata kelola finansial, jaminan risiko, dan kemitraan strategis sesuai ketentuan regulasi jasa keuangan.
Prinsip Hukum dan Kepastian Agraria
Lembaga AMPERA menegaskan bahwa seluruh proses penataan hak atas tanah wajib menghormati kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta regulasi pendaftaran tanah yang berlaku.
Penggunaan instrumen hukum seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pakai diarahkan agar berjalan transparan dan melalui musyawarah mufakat bersama para pihak terkait. Langkah ini diambil guna mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari.
”Pendekatan musyawarah yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 menjadi fondasi utama kami. Kami berharap sinergi antara lembaga masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Sutarman.
00001. HISTORIKAL EIGENDOM VERPONDING MR.244-MR.245-MR.247 – AMPERA 101 – 010







