Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menutup sementara Kawasan Gasibu mulai 1 September 2026 hingga awal 2027. Penutupan menyeluruh ini dilakukan guna mendukung pekerjaan penataan dan optimalisasi ruang publik, termasuk perbaikan area jogging track serta fasilitas pendukung lainnya.
Meski langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan, durasi pengerjaan yang memakan waktu hingga beberapa bulan mendatang menuntut komitmen realisasi yang tepat waktu agar tidak berkepanjangan merampas hak masyarakat atas ruang terbuka hijau.
Di sisi lain, kebijakan perbaikan ini bertolak dari evaluasi lapangan yang menyoroti kendala fisik infrastruktur di sekitar kawasan tersebut. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui keberadaan trotoar di seberang Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat yang terlalu tinggi dan menyulitkan pejalan kaki. Evaluasi ini memicu instruksi kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar untuk menambah undakan (trap) serta ubin pemandu (guiding block) bagi penyandang disabilitas.
Rencana penambahan fasilitas inklusif ini patut dicermati keberlanjutannya. Pembangunan infrastruktur perkotaan idealnya sejak awal memperhitungkan standar aksesibilitas universal, bukan sekadar respons atas keluhan yang berulang. Kehadiran ubin pemandu dan undakan trotoar kelak akan menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah daerah memprioritaskan hak kelompok disabilitas dan pejalan kaki secara nyata.
Selain pembenahan fisik, tantangan terbesar pasca-penataan terletak pada penegakan aturan fungsi ruang. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa trotoar Gasibu murni diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk alih fungsi seperti area berdagang, jalur sepeda, maupun lalu lintas sepeda motor.
Penutupan sementara Kawasan Gasibu kini bukan sekadar proyek perbaikan fasilitas harian, melainkan ujian efektivitas tata kelola fasilitas publik di Jawa Barat. Masyarakat menunggu pembuktian janji pemerintah: apakah penutupan berbulan-bulan ini benar-benar melahirkan kawasan yang inklusif dan steril dari pelanggaran fungsi, atau sekadar pengulangan pola perbaikan tanpa pengawasan yang konsisten.






